Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Kontan) Perbina Tolak Revisi UU Perbankan

12/12/2018



JAKARTA. Menyikapi perkembangan rancangan undang-undang perbankan yang sedang disusun hingga kini, Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina) mengadakan pertemuan dengan para awak media di Jakarta, Kamis (2/7).

Sesuai dengan pemberitaan KONTAN, rancangan undang-undang tersebut mengatur supaya diadakan pembatasan kepemilikan saham asing di industri perbankan nasional. Aturan ini memang belum disahkan, tetapi pihak Perbina mengeluarkan protes tegas terhadap RUU tersebut.

"Menurut saya, akan lebih baik bila peraturan yang ada tidak diubah," tutur Joseph Abraham, ketua persatuan bank-bank internasional di Indonesia.

Rancangan undang-undang tersebut memang dapat menyebabkan banyak investor asing yang enggan berinvestasi di Indonesia. Padahal, Indonesia membutuhkan banyak modal dari asing supaya dapat membangun infrastruktur yang ada. Terlebih, bank asing cukup berkontribusi dalam memberikan dana infrastruktur yang berjangka panjang.

Bila ditilik lagi, menurut mereka bank lokal dan bank asing memiliki fungsi saling melengkapi. Apa yang tidak dapat diakses bank lokal, dapat diakses oleh bank asing. Dalam pembicaraan tersebut, para perwakilan bank asing ini juga meminta supaya peraturan yang akan ditetapkan pemerintah diperjelas lagi.

Diskusi tersebut menghadirkan petinggi-petinggi bank asing di Indonesia seperti perwakilan dari Bank ANZ Indonesia, Citibank, Commonwealth Bank, HSBC Bank, dan Standard Charted Bank.