Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) Demi Tak Diganggu Lagi Penyidiknya, Pimpinan KPK Barter Kasus BG
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus dugaun suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Markas Besar Kepolisian RI berencana menunda penyelidikan sejum-lah kasus yang mclibatkan pctinggi dan pegawai KPK. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti berdalih penghentian penyelidikan tersebut untuk meredam konflik lombaganya dengan KPK.
"Untuk kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, jalan terus," kata Badrodin seusai rapat pimpinan TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, kemarin. Menurut dia, penghentian penyelidikan juga dilakukan untuk memastikan penyidikan pimpinan KPK berjalan lancar.
Kasus itu melibatkan dua po-mimpin KPK yang kini nonaktif, yaitu Abraham Samad-tersang-ka kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan penyalahgu-naan wewenang-serta Bambang Widjojanto, tersangka kasus kesak-sian palsu. Badrodin menganiuk saat ditanya soal kasus dua Wakil Ketua KPK, Zulkamain dan Adnan Pandu Praja, yang ditunda penye-lidikannya. Zulkamain dituduh menerima gratifikasi dan Adnan dituding merebut saham perusaha-an tambang secara ilegal.
Seorang pejabat di KPK mengatakan penghentian penyelidikan kususyang melibatkan para pctinggi dan staf lembaganya merupakan barter dengan kasus Budi Gunawan. Menurul dia, barter itu dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung HM. Prasetyo senin pekan lalu. Petinggi KPK. kata dia, ingin pclimpahan kasus Budi menjadi portimbangan bagi polisi untuk berhenti KPK.
Masalahnya, kata sumber tersebut, polisi menganggap pengusutan kasus yang melibatkan Abraham Samad merupakan "harga mati". "Pimpinan KPK tak menyerah, dan meminta agar para pegawai dan penyidiknya tak diganggu lagi," kata dia.
Kriminalisasi terhadap KPK tak hanya terjadi pada pimpinan, tapi juga penyidik dan staf. Novel Baswedan, penyidik KPK, ditetap-kan menjadi tersangka dalam kasus perbuatan yang menyebabkan luka berat, yaitu penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Direktur Penyelidikan KPK Ary Widyatmoko dilaporkan ke polisi karena ikut menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Begitu pula Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, yang menghadapi kubu Budi dalam sidang praperadilan.
Keputusan pemimpin KPK melimpahkan kasus Budi demi menyelamatkan para penyidik dan stafnya juga diketahui para pegawai lembaga tersebut. Tcik terima dengan keputusan itu, pegawai KPK menggelar unjuk rasa kemarin. "Kami menganggap kasus para penyidik terlalu kecil untuk dibarter dengan kasus Budi yang sangat besar," ujar seorang pegawai.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyatakan curiga terjadi barter kasus Budi Gunawan. "Jangan-jangan pimpinan memang mengusung agenda menghentikan kasus Budi,"ujamya
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki enggan berkomentar soal tudingan barter kasus tersebut Sedangkan Wakil
Ketua KPK Johan Budi S.E mem-bantah ada barter."Tak ada barter, ujarnya Kepada Tempo, Badrodin juga menampik adanya konflik dengan KPK. "KPK tak bisa tangani kasus itu (Budi Gunawan). Jadi di mana barternya?"kata calon Kepala Polri itu.