Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) "Golkar versi Agung Laksono" Minta Pengakuan Pemerintah
Penyelamatan Partai Golkar, yang diketuai Agung Laksono, meminta pengakuan atas pembekuan kepengurusan Aburizal Bakrie di Golkar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat itu dilayangkan kemarin sore setelah mereka mengambil alih kepengurusan dari Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.
Pendukung Agung.Yorrys Raweyai, mengatakan pengajuan ke Kementerian Hukum bertujuan agar timini bisa secara sah menguasai kantor Golkar. Surat dari Kementerian Hukum ini diharapkan bakal segera diketahui dewan pimpinan di provinsi dan kabupaten/ kota. "Lalu, kita siapkan munas sesuai konstitusi, yakni 2015," kata Yorrys, di kantor DPP Golkar, Slipi, kemarin.
Yorrys mengatakan Agung sudah membubuhkan tanda tangan sebagai ketua tim penyelamat partai. "Kalau surat dari Kementerian Hukum keluar, mereka hanya bisa koar-koar," kata Yorrys.
Kementerian Hukum dan HAM mengakuisudah menerima surat dari kepengurusan bentukan Agung Laksono. "Surat mereka sudah kami terima," kata Direktur Jenderal Administrasi dan Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo, ketika dimintai konfirmasi.
Rencana pendukung Agung tak hanya meminta pengakuan dari pemerintah. Mereka juga berencana menggelar musyawarah nasional tandingan di Jakarta pada 15 Januari 2015. Anggota Presidium Penyelamatan Partai Golkar, Zainal Bintang, menganggap sah munas kelompck penentang Aburizal lantaran waktu dan tempatnya ditetapkan melalui musyawarah oleh Rapat Pleno Partai Golkar yang kuorum.
Presidiumberusahamem-beri tahu pengurus kabupaten/kota bahwa munas ke-7 kembali ke waktu semula, yakni 15 Januari. "Seluruh calon ketua umum, selain Aburizal, tak hadir jika munas akhir November," kata Yorrys.
Pendukung Agung menganggap penetapan munas akhir bulan ini sebagai keputusan sepihak, setelah Aburizal mempengaruhi pengurus daerah dengan mengajak 34 pengurus provinsi berlibur ke Bali.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tak ambil pusing atas ang-gapan itu. "Ya enggak apa-apa. Kan aklamasi bagian dari demokrasi," kata dia kepada Tempo di Jakarta Convention Center.
Sekretaris Jenderal Idrus Marham mengancam akan mencopot para penentang keputusan Aburizal.Namun dia tak mempersoalkan apabila para politikus itu berkompetisi berebut posisi ketua umum."Silakan, kami ajak juga kandidat lain mencalonkan diri bersaing dengan Aburizal," ucapnya.
Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung menilai keputusan kubu Aburizal masih sah. Dia beralasan para peserta rapat pimpinan nasional di Yogyakarta sudah mengkaji keputusan munas dalam sidang komisi. Apalagi, kata dia, Akbar dan Aburizal sudah lebih dulu menyampaikan hasil Munas 2009 Pekanbaru, Riau, dan Pleno 13 November bahwa munas digelar pada Januari 2015. "Dalam paripurna pun mereka semua setuju (mengubah jadwalnya)," kata Akbar.