Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) Mendagri Siapkan Payung Hukum Anggaran Pilkada
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 tidak akan terkena kendala anggaran. Kementerian telah menyiapkan payung hukum yang membolehkan pemerintah daerah meng-gunakan anggaran dari pos lain untuk membiayai penye-lenggaraan pilkada serentak. "Payung hukum itu scbagai antisipasi terhadap daerah yang belum menetapkan anggaran pilkada," ujar dia di Bandung kemarin. Pilkada serentak dimulai tahun ini. Mcnteri Tjahjo meminta bupati, wali kota, gubernur, dan DPRD segera berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ihwal anggaran yang dibutuhkan. Ke depan, kata dia, pembiayaan pilkada serentak murni dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah. Jika duitnya tidak ada, daerah masih bisa meminta penyelenggaraannya dimundurkan."Kalau sampai teipaksa, daerah tingkat dua tidak mampu membiayai, kan masih ada pilkada serentak pada 2017," kata dia.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, Endun Abdul Haq, mengatakan masih menunggu payung hukum yang dijanjikan
Menteri Tjahjo. Menurut dia, payung hukum yang biasa diterbitkan itu berupa surat edaran Kementerian Dalam Negeri. "Kami menunggu mekanisme penganggaran-nya seperti apa nantinya," ujar dia.
Endun mengatakan, dari delapan daerah di Jawa Barat yang akan menggelar pilkada serentak, tersisa dua daerah yang masih terkena kendala anggaran. Dua daerah itu adalah Cianjur yang belum mencantumkan anggaran untuk pemilihan langsung pada anggaran daerahnya. Yang kedua ialah Tasikmalaya, yang baru menganggarkan Rp 15 mili-ar. Jumlah itu pun, menurut dia, masih memerlukan dana tambahan.
Menurut Endun, KPU Cianjurdan KPUTasikmalaya sinl.ih berkomunikasi dengankepala daerah. "Prinsipnya sudah ada kesepahaman ihwal pengalokasian peng-anggarannya pada APBD," kata dia.
Menurut Endun, KPU kabupaten/kota saat ini juga masih menunggu peraturan KPU yang mengatur tahapan pilkada serentak yang dijanjikan terbit bulan ini. "Dengan begitu, kami sudah bisa memulai sosialisasi pilkada mulai April,"kata dia.
Adapun Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan dua kabupaten yang belum menyiapkan anggaran diminta segera memprosesnya. Dia pun menyakini kedua daerah itu mampu mengejar pelaksanaan pilkada pada tahun ini. "Kekurangan anggaran itu akan dilengkapi di APBD perubahan," ucapnya.