Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) Sandera Pencalonan Kapolri, DPR Kembalikan Surat Penunjukan Badrodin
Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Polri, sebelum Presiden Joko Widodo menjelaskan batalnya pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang sebelumnya ditunjuk sebagai Kepala Polri.
"Tak perlu ada yang ditakuti, hanya penjelasan saja," kata Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, kemarin.
Fraksi Golkar tak menyoal bila akhirnya Presiden Joko Widodo tak mau menjelaskan. Namun dia beranggapan, tanpa ada penjelasan ke DPR, pemerintah terkesan mengangkangi kewibawaan lembaga legislatif. "Ini, kan untuk menjaga hubungan baik Presiden dengan DPR," kata dia.
Persoalan calon Kepala Polri kembali muncul setelah ada protes dari anggota DPR seusai pembacaan surat masuk dalam Sidang Paripurna Dewan, Senin lalu. Keberatan tersebut disampaikan politikus dari PDI Perjuangan, yang merupakan partai pendukung pemerintah, Masinton Pasaribu. Dia menganggap pencalonan Badrodin tak perlu ditindak-lanjuti. Alasannya, DPR telah menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. "Kami tak ingin ada pembangkangan terhadap kelembagaan DPR," kata Masinton.
Presiden Joko Widodo melayangkan surat bernomor R/16/PRES/02/2015 tanggal 18 Ftebruari 2015 tentang permohonan pengangkatan Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri. Surat tersebut, kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, tak disertai penjelasan tentang pembatalan pelantikan Budi Gunawan. Bunyi surat itu, kata dia, "Mengingat Saudara Budi Gunawan sebagai tersangka, maka dengan demikian Badrodin Haiti dianggap cakap dan berkompeten jadi Kapolri."
Menyikapi surat itu, koalisi nonpemerintah menggelar rapat di kediaman politikus Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz, Senin malam lalu. Mereka memutuskan mengembalikan surat usulan calon Kepala Polri. Redaksional surat yang mencantumkan kata "tersangka" dianggap salah. Dalihnya, status tersangka Budi Gunawan sudah dicabut oleh praperadilan.
Fraksi Partai Gerindra menyatakan tak menyoal Badrodin sebagai calon Kepala Polri. Namun mereka ingin Presidenmenyampaikan alasan resmi dan kuat atas pergantian tersebut. "Kami tak mempermasalahkan personel Kami ingin ada alasan resmi dan kuat dari Presiden," kata Edhy Prabowo, dari Partai Gerindra.
Partai Golkar, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional mendukung permintaan kepada Presiden tersebut. Refrizal, (tari PKS, menganggap persetujuan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri telah melalui Sidang Paripurna DPR, sehingga harus dicabut pula melalui sidang serupa. Namun ia menginginkan pemerintah menjelaskan secara tertutup.
Anggota Fraksi PPP versi Romahurmuziy, Arsul Sani pun tak menyoal pencalonan Badrodin. Hanya, PPP tetap ingin mendengar penjelasan Presiden Joko Widodo. Alasan Asrul, agar uji kelayakan dan kepatutan Badrodin mulus di DPR.