Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) Suap ada Komisi 7 2009-2014 Diungkap
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini akan menggelar sidang perdana Ketua Komisi Energi (komisi 8
7)Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana "Sidangnya memang dijadwalkan besok dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Infor Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha ketika dihubungi kemarin.
Menurut dokumen diperoleh Tempo, Sulan akan didakwa dengan dua perkara. Dakwaan pertama, misalnya, terkait dengan penerimaan hadiah atau janji berupa duit senilai US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kemen-terian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Kamu Kedua,politikus Demokrat itu jun didakwa menerima initii berupa mobil Tbyota Alphard dan duit dan berbagai pihak.
Berdasarkan dokumen tersebut, Sutan menerima duit US$ 140 ribu dari Waryono melalui Iryanto Muchyi, staf ahli politikus Demokrat itu. Pemberian duit tersebut bertu juan agar Sutan, selaku Ketua Komisi Energi, yang merupakan mitra kerja Cement Energi.bisamrnnaiiiankanang-gotanya dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar minyak dan gas Anggaran Een dapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013.
Duit itu. menurut dokumen tersebut, dikumpulkan Waryono melalui stafnya. Didi, dengan cara meminta dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rublandini. Setelah dapatduit itu, Waryono meminta dua staf nyamcmbagikandan membungkus duit itu ke dalam 48 amplop berwarna putih.
Rinciannya, empat amplop untuk empat pimpinan Komisi Energi yang masing-masing US$ 7.500. Duit masing-masing US$ 2.500 untuk 48 anggota Komisi Energi, dan satu amplop untuk Sekretariat Komisi Energi sebesar USS 2.500. "Uang dimasukkan ke amplop putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf A. P, dan S," demikian ditulis dokumen itu i mt inilah yang disebut disebar ke sejumlah anggota Komisi Energi.
Ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di Lingkungan SKKMigas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Korupsi, Jakarta, akhir Februari lalu, Waryono membantah pernah memerintahkan anak buahnya menyediakan uang untuk pimpinan hingga anggota Komisi E n DPR. "Tidak pernah. Tidakbenar itu."
Adapun dakwaan kedua, Sutan selaku anggota DPR menerima hadiah, misalnya, berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G warna hitam dari seorang pengusaha serta uang tunai Rp 50 juta dan Jero Waeik saat itu Menteri
Energi, Namun Jero sudah berkali-kali membantah soal Sutan juga menerima US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini melalui anggota Komisi Energi DPR lainnya. Rudi pernah membenarkan soal pemberian ini.
Pengacara Sutan, Rahmat Harahap, mengatakan kliennya tidak berinisiatif meminta duit dari Kementerian Energi Menurut dia, yang meminta duit ke Waryono adalah pemimpin Komisi Energi DPR yang lain. "Amplop-amplop itu bagian dari permintaan itu," kata Rahmat. Karena itu, dia berharap KPK memanggil semua pimpinan Komisi Energi DPR periode 2009-2014.
link asli (locked) : http://koran.tempo.co/konten/2015/04/06/369539/Aliran-Duit-ke-43-Anggota-Komisi-Energi-Diungkap