Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Koran Tempo) Tim 9 Minta DPR Tak Persulit Pencalonan Badrodin
Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo, salah satunya memberi masukan terkait dengan calon Kepala Kepolisian RI, meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempersulit pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon orang nomor satu di kepolisian.
"Saya berharap DPR berlapang dada," kata Ketua Tim 9, Ahmad Syafii Maarif, ketika dihubungi, kemarin. Menurut Syafii, jika Dewan mempersoalkan pencalonan Badrodin, akan banyak energi yang terbuang sia-sia "Kita harus saling mengerti demi negara."
Badrodin diusulkan Jokowi untuk menggantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang pelantikannya dibatalkan. Dua hari setelah namanya diusulkan ke Dewan oleh Presiden, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kepemilikan rekening gendut. Kendati Budi berstatus tersangka, Dewan, melalui Sidang Paripurna, setelah melewati uji kelayakandan kepatutan di Komisi Hukum DPR, mengesahkan Budi untuk segera dilantik Jokowi. Atas penetapannya sebagai tersangka itu, Budi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 16 Februari, hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menangani sidang praperadilan itu mengabulkan gugatan Budi.
Kendati gugatannya dimenangkan, Budi tak lantas dilantik Jokowi. Justru yang terjadi sebaliknya, yakni Presiden membatalkan pelantikan Budi dan mengusulkan Badrodin. Dalam surat usulan Badrodin ke Dewan, Jokowi menyebutkan pelantikan Budi batal karena ia berstatus tersangka saat diajukan ke DPR.
Alasan ini yang belakangan dipersoalkan DPR pada Sidang Paripurna Dewan, Senin lalu. Dewan menolak menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Badrodin karena alasan Jokowi membatalkan pelantikan Budi tak tepat. Mereka memutuskan mengembalikan surat usulan Badrodin. Redaksional surat yang mencantumkan kata "tersangka" dianggap salah. "Kami minta surat itu dikoreksi, ada kalimat yang menyebutkan BG tersangka,padahal status Budi sudah clear di praperadilan," kata Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Golkar.
Atas sikap Dewan ini, Syafii berharap Jokowi bisa menuntaskan persoalan tersebut. "Penjelasan itu saya rasa perlu, tapi semua hams diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Pihak Istana sendiri belum merespons penolakan Dewan ini. Kemarin, dalam sejumlah acara yang dihadirinya di Jakarta, Wakil
Presiden Jusuf Kalla sama sekali tak menyinggung penolakan Dewan ini. Menteri Sekretaris Negara Pratikno, kemarin, juga tak bisa ditemui dan dihubungi wartawan. Adapun Presiden Joko. Widodo masih melawat ke Jepang.
Tapi, pekan lalu, Kalla mengatakan pemerintah optimistis Dewan tidak akan mengganjal pencalonan Badrodin. Kalla juga mengaku sudah bicara dengan sejumlah pihak di DPR. "Penting, kan alasan pencalonannya benar," katanya.
Menurut Undang-Undang Kepolisian, jika dalam waktu 20 hari Dewan belum memberikan jawaban, Dewan dianggap mengesahkan pencalonan Kapolri. Kalau dihitung sejak surat ke Dewan, pada 20 Februari lalu, tanpa menghitung libur dan reses Dewan pada 19 Februari sampai 22 Maret, batas akhir jawaban Dewan jatuh pada 17 April nanti.