Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Koran Tempo) Tim 9 Minta DPR Tak Persulit Pencalonan Badrodin

12/12/2018



Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo, salah satunya memberi masukan terkait dengan calon Kepala Kepolisian RI, meminta Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempersulit pencalonan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon orang nomor satu di kepolisian.

"Saya berharap DPR berlapang dada," kata Ketua Tim 9, Ahmad Syafii Maarif, ketika dihubungi, kemarin. Menurut Syafii, jika Dewan mempersoalkan pencalonan Badrodin, akan banyak energi yang terbuang sia-sia "Kita harus saling mengerti demi negara."

Badrodin diusulkan Jokowi untuk menggantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang pelantikannya dibatalkan. Dua hari setelah namanya diusulkan ke Dewan oleh Presiden, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kepemilikan rekening gendut. Kendati Budi berstatus tersangka, Dewan, melalui Sidang Paripurna, setelah melewati uji kelayakandan kepatutan di Komisi Hukum DPR, mengesahkan Budi untuk segera dilantik Jokowi. Atas penetapannya sebagai tersangka itu, Budi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 16 Februari, hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menangani sidang praperadilan itu mengabulkan gugatan Budi.

Kendati gugatannya dimenangkan, Budi tak lantas dilantik Jokowi. Justru yang terjadi sebaliknya, yakni Presiden membatalkan pelantikan Budi dan mengusulkan Badrodin. Dalam surat usulan Badrodin ke Dewan, Jokowi menyebutkan pelantikan Budi batal karena ia berstatus tersangka saat diajukan ke DPR.

Alasan ini yang belakangan dipersoalkan DPR pada Sidang Paripurna Dewan, Senin lalu. Dewan menolak menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Badrodin karena alasan Jokowi membatalkan pelantikan Budi tak tepat. Mereka memutuskan mengembalikan surat usulan Badrodin. Redaksional surat yang mencantumkan kata "tersangka" dianggap salah. "Kami minta surat itu dikoreksi, ada kalimat yang menyebutkan BG tersangka,padahal status Budi sudah clear di praperadilan," kata Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Golkar.

Atas sikap Dewan ini, Syafii berharap Jokowi bisa menuntaskan persoalan tersebut. "Penjelasan itu saya rasa perlu, tapi semua hams diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Pihak Istana sendiri belum merespons penolakan Dewan ini. Kemarin, dalam sejumlah acara yang dihadirinya di Jakarta, Wakil

Presiden Jusuf Kalla sama sekali tak menyinggung penolakan Dewan ini. Menteri Sekretaris Negara Pratikno, kemarin, juga tak bisa ditemui dan dihubungi wartawan. Adapun Presiden Joko. Widodo masih melawat ke Jepang.

Tapi, pekan lalu, Kalla mengatakan pemerintah optimistis Dewan tidak akan mengganjal pencalonan Badrodin. Kalla juga mengaku sudah bicara dengan sejumlah pihak di DPR. "Penting, kan alasan pencalonannya benar," katanya.

Menurut Undang-Undang Kepolisian, jika dalam waktu 20 hari Dewan belum memberikan jawaban, Dewan dianggap mengesahkan pencalonan Kapolri. Kalau dihitung sejak surat ke Dewan, pada 20 Februari lalu, tanpa menghitung libur dan reses Dewan pada 19 Februari sampai 22 Maret, batas akhir jawaban Dewan jatuh pada 17 April nanti.