Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(KoranJakarta) DPR Mesti Tolak Bandara Halim Dikelola Swasta

12/12/2018



Pengelolaan Bandara I Lion Group Sebaiknya Fokus pada Bisnis Maskapai Saja

Sesuai perundang-undangan setiap pengelola bandar udara harus memiliki Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) bukan sekadar perusahaan terbatas.

 

JAKARTA. – Sejumlah kalangan menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) perkara PT Angkasa Pura II dalam sengketa pengelolaan Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma.

Sebab, dengan putusan MA tersebut, maskapai swasta Lion Air Group melalui anak perusahaannya, PT Angkasa Transpotindo Selaras, berpeluang menguasai Halim Perdanakusuma sesuai dengan perjanjian dengan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau).

Pengamat penerbangan Chappy Hakim mengatakan, penguasan aset negara oleh swasta sangat disayangkan, terlebih lagi aset itu bandar udara militer yang merupakan objek vital dan menjadi bagian dari pertahanan sebuah negara.

“Halim merupakan bagian penting dari sistem pengamanan dan pertahanan negara kita. Jadi penggunaannya harus mendapat restu dan izin dari pemerintah, yang dalam hal ini Presiden, Kementerian Pertahanan dan Keamanan serta Markas Besar TNI AU,” kata Chappy saat dihubungi, Minggu (6/3).

Dijelaskan, kenapa Halim Perdanakusuma merupakan bagian penting dari sistem pengamanan dan pertahanan negara Indonesia, sebab bandara yang terletak di Jakarta Timur tersebut selain merupakan pintu masuk sebuah negara juga menjadi salah satu pangkalan militer TNI AU.

Tidak hanya itu, Halim Perdanakusuma juga difungsikan sebagai bandar udara kenegaraan, tempat presiden dan wakil presiden serta para tamu-tamu negara atau yang biasa disebut very very important person (VVIP).

“Jadi merupakan sebuah keanehan jika bandara yang sangat penting tersebut tidak dikusasi oleh pemerintah. Untuk ini, saya juga meminta para wakil rakyat di DPR mempertanyakan hal tersebut,” katanya.

Dijelaskan Chappy, yang berhak mengeluarkan keputusan pengelolaan Halim Perdanakusma sebenarnya bukan putusan MA melainkan Presiden, Kementerian Pertahanan dan Keamanan serta Markas Besar TNI AU.

“Karena bandara Halim Perdanankusuma merupakan bagian dari pertahanan negara,” katanya.

Dihubungi terpisah, Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengatakan belum dapat mengambil langkah hukum selanjutnya, sebab pihaknya belum menerima salinan putusan penolakan gugatan yang dikeluarkan oleh MA tersebut.

“Kami belum menentukan langkah selanjutnya, mungin hal tersebut akan kami lakukan secepatnya setelah menerima salinan putusan tersebut,” katanya.

Agus juga mempertanyakan jika nanti Lion Group mengambil alih pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma, sebab sesuai perundang-undangan setiap pengelola bandar udara harus memiliki Badan Usaha Bandar Udara (BUBU). “Sementara, di Indonesia hanya ada dua, yakni Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II,” jelasnya.

Diragukan Mampu

Sedangkan, pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan keraguannya jika Lion Group ikut campur dalam pengeloan sebuah bandara udara. Hal ini disebabkan rekam jejak manajemen Lion Air yang selalu mendapat komplain.

“Sangat wajar jika banyak pihak yang mempertanyakan kemampuan perusahaan tersebut mengelola bandara, sebab untuk pelayanan penerbangan saja yang merupakan core bisnis selalu mendapatkan komplain untuk masalah delay yang dialami Lion Air sudah terjadi bertahun-tahun,” katanya.

Untuk ini Alvin meminta Lion fokus pada bisnis utamanya saja, yaitu di bidang pelayanan maskapai.

Dan jika nanti benar-benar ingin mengelola bandara diharapkan mengikuti aturan yang berlaku, serta membuat bandara sendiri. Bukan mencaplok Bandara Halim yang biasanya digunakan untuk Angkatan Udara.