Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(KoranJakarta) LPS Akan Tarik Premi Tambahan

12/12/2018



Melalui skema bailin, keberhasilan penyelamatan sangat bergantung dengan tingkat kecukupan dana jaminan yang tersedia di LPS.

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan meningkatkan modalnya guna mengantisipasi jika sewaktuwaktu ada bank yang membutuhkan dana talangan karena berpotensi sistemik. Padahal, cadangan dana di LPS saat ini masih jauh dari ketentuan umum yang berlaku di banyak negara. Saat ini, cadangan dana LPS mencapai 67 triliun rupiah atau setara dengan 1,5 persen terhadap total dana pihak ketiga (DPK) perbankan sekitar 4.500 triliun rupiah.

Padahal, di dunia internasional, cadangan lembaga seperti halnya LPS mencapai 2,5 persen terhadap DPK. Untuk itu, LPS berencana menambah modalnya melalui peningkatkan kontribusi perbankan, termasuk kenaikan premi penjaminan. Adapun salah satu sasaran dari kenaikan pembayaran premi penjaminan bank adalah bank yang rasio kecukupan modalnya cekak.

“Kalau besarannya masih akan kita bahas dengan beberapa otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar kelangsungan bisnis bank-nya terjaga,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti dalam diskusi publik bertajuk “Pencegahan dan Penangangan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) bagi Kemajuan Ekonomi” di Jakarta, Senin (4/4).

Menurut Destry, Undang- Undang PPKSK mengatur setiap bank harus memastikan modalnya mencukupi, sehingga jika terjadi krisis, pemegang saham harus menyuntikkan tambahan modal dengan cara menerbitkan surat utang atau surat berharga lainnya.

LPS sendiri berdasarkan regulasi tersebut berperan penting sebagai penyelamat di saat krisis dengan menalangi keuangan bank sistemik yang mengalami gangguan keuangan. UU tersebut sekaligus mengesampingkan dana talangan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau terkenal dengan istilah bail-in.

Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan tahap pertama penanganan pada bank gagal yakni dari internal, terutama pemegang saham. Jika, pemilik modal sudah kehabisan cara untuk menyelamatkan bank miliknya, LPS harus melakukan upaya penyelamatan dengan menalangi dana nasabah yang dikelola bank bersangkutan tanpa melibatkan APBN.

Karenanya, keberhasilan penyelamatan sangat bergantung dengan tingkat kecukupan dana jaminan yang tersedia di LPS. Dengan dana jaminan yang mencukupi, diharapkan LPS mampu menanggulangi dampak krisis keuangan yang lebih dalam.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Soepriyatno mengatakan UU anti krisis keuangan sangat diperlukan, namun saat ini masih memerlukan aturan penyesuaian atau turunan. Aturan turunan tersebut mengatur peran lembaga yang terlibat dalam pencegahan krisis, meliputi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS.

“Saat ini masih ada aturan turunan yang harus kita persiapkan secepatnya agar UU PPKSK ini bisa diterapkan,” kata Soepriyatno.

Protes Bankir

Sebelumnya sejumlah bankir keberatan dengan wacana kenaikan premi simpanan, mengingat tarikan dari otoritas terkait dirasa telah banyak. Wakil Direktur Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Ongki W Dana, di Jakarta, beberapa waktu lalu mengatakan kenaikan premi itu akan memicu kenaikan biaya pengelolaan dana di bank sehingga dapat menghambat rencana menurunkan suku bunga kredit.