Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kriminalitas.com) Margarito Kamis: KPK Silahkan Kirim Surat ke Ketua BPK untuk Serahkan LHKPN
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengirimkan surat kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada lembaga antirasuah tersebut.
“KPK harus aktif, jika Ketua BPK belum menyerahkan LHKPN, ya harus diminta dong. Caranya dengan berkirim surat kepada yang bersangkutan, agar dia segera melaporkannya harta kekayaannya ke KPK,” kata Dr Margarito Kamis, pakar Hukum Tata Negara, kepadaKriminalitas.com, di Jakarta, Kamis (21/4).
Margarito menambahkan, tidak ada sanksi hukum bagi pejabat negara yang tidak dan belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Sehingga, upaya yang bisa dilakukan oleh KPK adalah mengirimkan surat ke pejabat negara yang hingga saat ini belum dan tidak menyerahkan LHKPN kepada KPK.
“Tidak ada sanksi hukumnya. Memang dari sisi etika, ada anggapan kurang pantas namun ini tidak memiliki implikasi hukum bagi pejabat negara yang belum menyerahkan LHKPN. Makanya saya mengusulkan hal-hal yang sifatnya etika atau sanksi moral ini harus ditarik atau diimplementasikan ke dalam hukum agar lebih tegas sanksinya,” kata mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara antara tahun 2006 hingga 2007 ini.
Hal itu disampaikan Margarito, menanggapi berita terkait Ketua BPK Harry Azhar yang hingga saat ini belum menyerahkan LHKPN kepada KPK. Harry diketahui menyerahkan LHKPN pada 2010 lalu, saat ia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa dalam pesan singkatnya ke media, Rabu (20/4) menyatakan Harry Azhar terakhir menyerahkan form B1 pada 29 Juli 2010, dengan jabatan sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Berdasarkan data LHKPN 2010 yang dimuat dalam situs acch.kpk.go.id, Harry Azhar memiliki sejumlah harta kekayaan dalam berbagai bentuk yang jumlah totalnya mencapai Rp 9.930.243.544 dan 680 dollar AS.