Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Kriminalitas.com) Penurunan Harga BBM Jangan Sebagai Alat Politik
KRIMINALITAS.COM, Pontianak – Direktur Eksekutif Energy WatchFerdinand Hutahaean menyatakan, adanya rencana Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga BBM dalam paket kebijakan tahap ketiga sebaiknya jangan hanya jadi alat politik semata.
“Presiden mestinya mengkaji secara komprehensif dan cermat, jangan cuma menurunkan harga, hanya untuk kepentingan politik, karena akan jadi percuma dan sia-sia jika pasar ternyata tidak merespons kebijakan penurunan harga BBM tersebut,” kata Ferdinand Hutahaean dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat (2/10).
Ia menjelaskan, pemerintah harus menghitung secara cermat berapa besaran harga yang akan diturunkan supaya punya dampak terhadap masyarakat, dan jangan hanya mengumumkan penurunan harga BBM tanpa diikuti kebijakan lainnya dari kementerian-kementerian terkait.
“Jika penurunan harga BBM tidak diikuti oleh kebijakan dari kemenhub untuk meninjau ongkos transportasi, penurunan harga BBM akan sia-sia. Demikian juga jika tidak diikuti kebijakan lanjutan dari kementerian perdagangan dan kementerian perindustrian maka percuma menurunkan harga BBM itu,” ungkapnya.
Maka, menurut dia presiden harus perintahkan kementerian-kementerian terkait untuk menindaklanjuti kebijakan penurunan harga BBM itu, dengan kebijakan yang eksekusional dari kementerian terkait.
Selama ini, menurut dia, hal ini cenderung diabaikan sehingga penurunan harga BBM tidak menurunkan harga bahan pokok di pasar dan tidak turunnya ongkos transportasi. Ini sangat penting supaya kebijakan ini tidak terkesan hanya pencitraan politik semata.
Pemerintah juga tidak boleh menjadikan Pertamina sebagai korban dari politik BBM dengan memaksa Pertamina menjual rugi BBM tanpa ada dana stabilisasi BBM atau kebijakan lain untuk menutupi kerugian Pertamina jika harus menjual BBM di bawah harga keekonomian, katanya.
“Kami melihat jika penurunan harga ini ingin punya dampak di tengah masyarakat maka penurunan harga BBM harus berkisar minimum sekitar 5 – 10 persen, jika di bawah itu maka dampaknya tidak akan ada, dan lebih baik tidak usah diturunkan karena tidak membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.