Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(Lampung Pagi) Lulusan Sekolah Ikatan Dinas Tak Boleh Langsung ke Daerah Asal

12/12/2018



LAMPUNGPAGI.COM--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat ini tengah menggodok regulasi maupun pemetaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan menyusul wacana penempatan lulusan sekolah ikatan dinas di luar daerah asalnya.

"Kami akan melakukan ‎penempatan ASN lulusan sekolah ikatan dinas pada daerah di luar asal mereka. Jadi tidak seperti sebelumnya yang langsung dikembalikan ke daerah asal," kata MenPAN-RB Asman Abnur, Selasa (25/10).

Asman menambahkan, lulusan sekolah ikatan dinas akan mengabdi di daerah lain selama beberapa tahun.‎ 

Sebagai tahap awal, ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dijadikan role model.

"ASN lulusan IPDN tidak lagi langsung pulang ke daerah asalnya. Misalnya orang Papua akan jadi Sekcam dulu di Bandung selama setahun dua tahun, yang dari Bandung ditempatkan di Padang. Jadi tidak ada pegawai Jawa, Sumatera, Papua, semua harus menjadi perekat nasional sesuai dengan arahan wakil presiden," ujarnya.

Dikatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait wacana tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun pemetaan ASN seluruh Indonesia.