Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Laporan BPK atas LKPP 2014 - Rangkuman Sidang Paripurna ke-32
Sidang Paripurna ke 32 dilaksanakan pada Kamis 4 Juni 2015 di gedung Nusantara 2 DPR-RI. Sidang kali ini terdapat 371 dari 555 anggota DPR-RI yang mengisi daftar hadir dengan rincian per Fraksi sebagai berikut:
- Fraksi FDIP terdapat 44 dari 106 anggota yang mengisi daftar hadir.
- Fraksi Golkar terdapat 43 dari 90 anggota yang mengisi daftar hadir.
- Fraksi Gerindra terdapat 35 dari 73 anggota yang mengisi daftar hadir.
- Fraksi Demokrat terdapat 27 dari 60 anggota yang mengisi daftar hadir.
- Fraksi PAN terdapat 20 dari 48 anggota yang mengisi daftar hadir.
- Fraksi PKB terdapat 17 dari 47 anggota yang mengisi daftar hadir.
- Fraksi PKS terdapat 18 dari 40 anggota yang mengisi daftar hadir.
- Fraksi PPP terdapat 17 dari 39 anggota yang mengisi daftar hadir.
- Fraksi Nasdem terdapat 18 dari 30 anggota yang mengisi daftar hadir.
- Fraksi Hanura terdapat 6 dari 16 anggota yang mengisi daftar hadir.
Pemimpin sidang Setya Novanto dari Fraksi Golkar dapil NTT 1 membuka sidang pukul 11:05 WIB dan menyatakan kuorum serta terbuka untuk umum. Agenda paripurna ke-32 ini meliputi peresmian dan pelantikan anggota DPR RI baru yaitu Dr. H. Adang Sudrajat mewakili Fraksi PKS dapil Jabar 2 untuk mengemban amanah hingga berakhirnya masa jabatan 2015-2019 serta penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014 kepada DPR-RI. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Dr. Harry Azhar Aziz membacakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP 2014 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) serta menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya:
- LKPP tahun 2014 yang diperiksa BPK meliputi laporan realisasi Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Pemerintah melaporkan realisasi pendapatan tahun 2014 sebesar Rp1.550,49 triliun atau naik sebesar 7,75% dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp1.438,89 triliun. Sedangkan belanja negara tahun 2014 mencakup belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah seluruhnya berjumlah Rp1.777,18 triliun atau naik sebesar 7,67% dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp1.650,56 triliun. Pendapatan yang lebih rendah dari belanja negara ini menyebabkan defisit sebesar Rp226,69 triliun. Pada neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2014 total aset sebesar Rp3.910,92 triliun atau naik sebesar Rp343,34 triliun dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp3.567,58 triliun. Sementara itu, Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2014 sebesar Rp86,13 triliun atau naik 29,34% dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp66,59 triliun.
- Selama tahun 2014 pemerintah telah memperbaiki permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan 2013 dengan melakukan upaya penagihan, verifikasi dan koreksi untuk penghapusan pencatatan piutang yang tidak pasti, mengungkap piutang over lifting dalam LKPP tahun 2014, melakukan pemetaan dan penelusuran keberadaan aset kredit Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), melakukan langkah mitigasi atas pengakuan Bendahara Umum Negara (BUN), melakukan verifikasi kepada pensiunan atas saldo yang dianggap piutang, serta menyusun mekanisme yang bisa menjamin validitas catatan dan fisik SAL.
- BPK menemukan permasalahan terkait LKPP tahun 2014 diantaranya:
- Pencatatan dan pelaporan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp2,78 triliun tidak dapat dijelaskan karena belum didukung oleh sistem pengendalian yang memadai.
- Masalah utang pada pihak ketiga di tiga Kementerian Lembaga (KL) yang tidak dapat ditelusuri sebesar Rp1,21 triliun yakni pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp1,12 triliun, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) sebesar Rp59,12 miliar dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebesar Rp23,33 miliar.
- Permasalahan pada transaksi atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp5,14 triliun serta tidak tersedianya mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum oleh pemerintah sehingga belum jelas unit kerja yang memiliki tanggungjawab atas kewajiban ini.
- Dalam pemeriksaan LKPP tahun 2014 Pemerintah akan melakukan review atas pelaksanaan transparansi fiskal dengan menggunakan kriteria Fiscal Transparency Code (FTC) yang diterbitkan oleh IMF dengan mencakup tiga pilar yakni pelaporan fiskal; perkiraan fiskal dan penganggaran dan analisis manajemen resiko fiskal.
- Tertanggal 1 Januari 2015, BPK mendorong Pemerintah untuk menerapkan pengakuan pendapatan dan belanja berbasis aktual yakni melalui penerapan teknologi informasi yang disebut Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) guna meningkatkan keandalan laporan keuangan Pemerintah.
- Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2014:
- Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan untuk 62 KL, hasil tersebut turun dari tahun lalu 2013 yang terdapat 65 KL yang mendapat opini WTP. Opini BPK.
- Opini BPK Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terdapat 18 KL yang memperoleh opini tersebut.
- Opini BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP) diperoleh pada 7 KL.
Pemantauan Rapat
Fraksi PAN: Oleh Teguh Juwarno dari Fraksi dari Jateng 9. Teguh menegaskan bahwa data-data LKPP tahun 2014 yang disampaikan BPK seharusnya tidak terpisahkan antara satu dengan yang lain saat menyetujui RUU Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Pusat. Ia mengurai bahwa ada sebagian data yang hilang dari LKPP terkait piutang pajak atau hutang pokok perusahaan besar. Maka, ia berharap KL segera menyerahkan hasil laporan keuangan agar bisa ditindaklanjuti.
Fraksi PPP: Oleh Arsul Sani dari Jateng 10. Arsul menanggapi beredarnya surat keputusan dari DPR nomor 83 tentang perubahan pergantian susunan, ia ingin pemimpin sidang mencabut surat keputusan tersebut dan menjaga kondusifitas internal fraksinya sembari menungu hasil persidangan.
Pemimpin sidang menutup sidang paripurna ke-32.
Untuk melihat rangkaian livetweet silakan kunjungi: http://chirpstory.com/li/269804
wikidpr/tsa