Berita Terkait
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (ANTARA News) UU Terorisme dan UU ITE harus sinergis
- (DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
- (Tempo.co) JK: Tak Perlu Ada Polemik, Moratorium UN Ditolak
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Laporan Kinerja, Program, dan Anggaran - Rapat Komisi 3 dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Pada 14 September 2015, Komisi 3 melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) membahas evaluasi anggaran selama periode anggaran 2015-2016.
RDPU dihadiri sebanyak 9 anggota dari 4 fraksi dan dinilai kuorum untuk dibuka dan dilaksanakan.
Pemaparan Mitra
Komnas HAM:
Rekomendasi Komnas HAM terkait dengan kajian perlindungan HAM untuk RUU KUHP, penanganan kasus HAM, dan anggaran:
- Tindak pidana HAM genosida tidak dimasukkan ke dalam RUU KUHP dan lebih baik dibuat dalam UU sendiri.
- Pornografi & pornoaksi tidak masuk dalam RUU KUHP karena tidak memenuhi syarat kriminalisasi, yaitu unsur korban secara aktual.
- Delik penghinaan terhadap Presiden & Wakil Presiden diubah menjadi delik aduan, karena tidak ingin mematikan kontrol masyarakat.
Laporan Kinerja dan Program:
- Terdapat 5.643 aduan masyarakat ke Komnas HAM terkait dengan isu pelanggaran HAM, dimana lembaga yang paling sering mendapatkan aduan dari masyarakat adalah lembaga Kepolisian.
- Pada tahun ini, Komnas HAM juga sedang melakukan pengkajian terhadap hak asasi penyandang disabilitas, UU Hukum Pidana, pelanggaran hak masyarakat hukum adat, indikator hak ekonomi social dan budaya, serta kajian terhadap perpu kehutanan dan lingkungan hidup.
- Program prioritas oleh Komnas HAM pada tahun ini masih seputar pencerdasan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait HAM itu sendiri.
Penyerapan Anggaran:
- Realisasi penyerapan anggaran telah mencapai 47% selama masa Januari-September 2015.
- Untuk tahun 2016, Komnas HAM mengusulkan kepada Komisi 3 untuk memberikan penambahan dana sebesar Rp.46.268.926.000 yang akan disalurkan sebagian besarnya untuk Komnas Perempuan sebesar Rp.43 miliar.
Komnas Perempuan:
Tugas-tugas dan rekomendasi Komnas Perempuan bersama Komisi 3:
- Komnas Perempuan bertanggung-jawab dalam penegakan HAM dan berjuang untuk penghapusan kekerasan bagi perempuan Indonesia.
- Capaian Komnas Perempuan dalam bidang: HAM berperspektif gender, pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan, dan pelibatan stakeholders.
- Tantangan dari sisi kebijakan adalah belum adanya perangkat implementasi mandat pembatalan kebijakan diskriminatif UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda.
- Dalam menjalankan program, Komnas Perempuan menggunakan 40% APBN dan 60% dana hibah. Alokasi awal dana dari APBN sebesar Rp.12 miliar. Oleh karena itu Komnas Perempuan mengusulkan dana sebesar Rp.43 miliar untuk tahun 2016 agar Komnas Perempuan tidak bergantung pada dana hibah lagi.
- Komnas Perempuan meminta dukungan Komisi 3 dari segi status, kelembagaan, kebijakan, anggaran, dan koordinasi untuk dapat melaksanakan tugasnya menjadi lebih baik lagi.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan masukan dan pertanyaan Anggota Komisi 3 terhadap pemaparan Mitra:
Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Masinton Pasaribu dari DKI 2. Menurut Masinton, permasalahan mengenai anggaran pasti akan dibawa oleh setiap anggota pada rapat Kelompok Komisi (Poksi) dan rapat di Badan Anggaran (banggar) nantinya.
Masinton menanyakan perkembangan Kasus Semanggi karena menurutnya kasus ini hanya dibikin seperti bola ping-pong dan tidak pernah ada penyelesaiannya. Masinton berharap bahwa Komnas HAM dapat memberikan penanganan yang lebih jelas lagi dan penuntasan Kasus Semanggi. Selain itu, Masinton juga menyoroti mengenai dugaan pelanggaran HAM terkait dengan kasus penggusuran Kampung Pulo. Masinton mempertanyakan tindak lanjut terhadap kasus ini. Siapa yang bisa dimintai pertanggung-jawaban terkait dengan kasus Kampung Pulo?
Oleh Risa Mariska dari Jabar 6. Riska menanyakan kepada Komnas HAM mengenai bagaimana follow up rekomendasi untuk Kasus Tolikara dan kasus perbudakan yang terjadi di Benjina.
Oleh Marsiaman Saragih dari Riau 2. Marsiaman meminta rekomendasi Komnas HAM terkait RUU KUHP dibuat dalam satu dokumen tersendiri agar dapat lebih jelas lagi.
Fraksi Golkar: Oleh John Kenedy Azis dari Sumbar 2. Terkait dengan peningkatan anggaran yang diminta oleh Komnas HAM, John Azis mempertanyakan indikator yang bisa digunakan untuk dapat mengatakan bahwa Komnas HAM berhasil dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu, Juga mempertanyakan hal yang telah dilakukan oleh Komnas Perempuan terkait dengan kasus kekerasan perempuan yang ada di luar negeri.
Fraksi Demokrat: Oleh Didik Mukrianto dari Jatim 9. Didik ingin mengetahui sejauh mana rekomendasi oleh Komnas HAM kepada Pemerintah terkait dengan pelanggaran HAM yang telah banyak terjadi di masa lalu. Selain itu, Didik mempertanyakan sejauh mana Pemerintah meng-implementasi pembangunan yang berbasis HAM. Didik juga menekankan kepada Komnas HAM untuk tetap memperhatikan aturan terkait penggunaan dana APBN dalam belanja Komnas HAM, di mana dalam aturan UU MD3 bahan tertulis tentang jenis belanja dimasukkan 30 hari semenjak APBN ditetapkan. Menurut Didik, hal ini agar fungsi pengawasan oleh DPR terhadap Komnas HAM dapat berjalan dengan efektif.
Fraksi PPP: Oleh Arsul Sani dari Jateng 10. Arsul minta Komnas HAM untuk memberikan basis yang jelas terkait permintaan kenaikan pagu anggaran untuk tahun 2016, terutama mengenai kemampuan daya serap dari anggaran oleh Komnas HAM. Selain itu, Arsul meminta data dari Komnas HAM untuk dapat dibawa dalam konferensi di Hongkong tentang HAM pada tanggal 5 - 7 Oktober 2015. Arsul Sani memohon agar Komnas Perempuan memberikan laporan ke Komisi 3 data yang bersifat kuantitatif terkait capaian di tahun 2015. Arsul juga mempertanyakan penafsiran hukuman mati oleh Komnas HAM. Selama ini Komnas HAM melakukan penolakan terhadap hukuman mati, tetapi tidak jelas dasar penolakannya. Namun, jika melihat Komisi 3 dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hukuman mati, menurutnya mereka jelas menerima hukuman mati bila didasarkan pada landasan hukum yang berlaku.
Fraksi Nasdem: Oleh Taufiqulhadi dari Jatim 4. Taufiqulhadi menanyakan apakah Komnas HAM setuju terhadap kodifikasi RUU tindak pidana HAM berat?
Respon Mitra
Berikut merupakan respon Mitra terhadap masukan dan pertanyaan Anggota Komisi 3:
Komnas HAM:
- Terkait dengan pelanggaran HAM di masa lalu, hingga saat ini Komnas HAM masih terus mengadakan pertemuan dengan berbagai mitra terkait. Menurut Komnas HAM, kasus pelanggaran HAM di masa lalu merupakan kasus yang sangat krusial, dan tidak boleh dilupakan.
- Terkait dengan monitoring dan rekomendasi Komnas HAM, yang seringkali menjadi masalah adalah ada lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait dengan isu-isu HAM. Oleh karena itu Komnas HAM juga memberi rekomendasi untuk melakukan revisi terhadap UU No.39 agar pihak yang tidak melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM diberikan sanksi.
- Untuk memenuhi data kuantitatif dan kualitatif yang diminta Komisi 3, Komnas HAM berjanji akan menghimpun lagi data-datanya dan melaporkan kembali kepada DPR nanti.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Komnas HAM tidak hanya menyelidiki isu yang banyak dibahas oleh media. Seringkali Komnas HAM turun ke desa, dan ke daerah konflik untuk menyelesaikan kasus HAM yang terjadi.
- Komnas HAM tidak pernah pilih-pilih kasus mana yang akan ditangani, dan kasus mana yang tidak akan ditangani sehingga dibutuhkan fasilitas pendukung yang lebih memadai bagi para pencari keadilan HAM, serta Komnas HAM juga dapat melakukan tugasnya dengan lebih baik.
- Untuk masalah hukuman mati, nantinya Komnas HAM akan melakukan pembahasan yang lebih mendalam dengan negara-negara ASEAN lainnya. Komisi 3 diundang untuk turut hadir untuk dapat mengetahui bagaimana pandangan lembaga penegak HAM se-ASEAN terkait dengan hukuman mati.
Komnas Perempuan:
- Terkait dana yang dipersoalkan oleh Komisi 3, Komnas Perempuan merasa perlu menjelaskan lagi kepada anggota Komisi 3 mengenai dana yang dikelola oleh Komnas Perempuan. Dari total dana yang diperoleh Komnas Perempuan sebesar Rp.55 miliar, 60% dari total dana tersebut berasal dari dana hibah. Komnas Perempuan tidak meminta jumlah baru dari alokasi dana untuk Komnas Perempuan. Yang diminta adalah persentase-nya diubah antara dana yang dialokasikan untuk Komnas Perempuan dengan dana hibah.
Kesimpulan
Komisi 3 akan menindak-lanjuti usulan anggaran sebesar Rp.46 miliar dalam rapat pleno Komisi dan Fraksi, serta akan membawanya ke rapat Banggar.
Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU Komisi tiga dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kunjungi http://chirpstory.com/li/285239.
wikidpr/rrm
Ilustrasi: candycoffin.blogspot.co.id