Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Laras Post) Presiden RI: Mudahkan Soal Legalitas Tanah, Hapuskan Pungli
12/12/2018
Yogyakarta, (Laras Post) - Keseriusan Presiden Jokowi dalam melaksanakan Reforma Agraria dibuktikan dengan menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah Program Strategis tahun 2016 di Balai Desa Karang Rejek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Senin, (10/11/2016).
Pada kesempatan tersebut Jokowi menegaskan, persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan akses terhadap tanah di pedesaan menjadi perhatian pemerintah saat ini. Untuk itu, Presiden bersama dengan jajaran kabinetnya bertekad untuk menata sektor pertanahan yang salah satunya dilakukan melalui legalisasi sertifikat aset.
"Mengurus sertifikat masih lama. Ini yang akan kita selesaikan, ini yang akan kita benahi. Ini yang akan kita perbaiki sehingga masyarakat nanti terjamin hak-hak kepemilikannya dan penguasaan rakyat atas tanah," ujar Presiden.
Presiden kemudian memperingatkan para aparat agar tidak bermain-main dalam melayani masyarakat. Dirinya juga tidak ingin lagi melihat adanya pungutan-pungutan liar yang menyengsarakan rakyat kecil.
"Saya peringatkan ya. Hati-hati mulai hari ini. Akan saya pantau, kontrol, cek di setiap kantor dengan cara saya. Jangan lagi ada yang berbelit-belit. Yang gampang dimudahkan, yang mudah dicepatkan. Jangan dibuat ruwet. Apalagi pakai pungli," tegasnya.
Peringatan tersebut bukanlah isapan jempol belaka. Presiden mencontohkan kasus yang baru-baru ini terjadi di Pelabuhan Belawan di mana pada akhirnya ditetapkan dua orang tersangka. Penangkapan tersebut dilakukan untuk memberantas pungutan liar yang terjadi di pelabuhan tersebut.
"Mata saya memang cuma dua, tapi intelijen ada di mana-mana. Kalau saya perintah untuk mengawasi, pasti akan diawasi," imbuhnya.
Terhadap pemberian sertifikat kepada masyarakat yang saat itu dilakukan, Presiden juga menginginkan untuk melihat sendiri bahwa benar adanya masyarakat mendapatkan sertifikat tersebut. Dirinya pun memastikan bahwa pada penyerahan-penyerahan selanjutnya, Presiden tidak hanya ingin melihat penyerahan secara simbolis.
"Saya tidak mau simbolis. Yang lain juga harus kelihatan bahwa betul-betul ada program pemberian sertifikat. Yang pegang sertifikat saya minta ditunjukkan. Seharusnya ada 2.580-an. Biasanya simbolis itu hanya yang 11 saja. Saya ingin pasti 2.580-an itu benar-benar menerima," ucap Presiden.
Namun demikian, Presiden mengingatkan kepada para petani, pengusaha kecil, dan masyarakat pada umumnya yang telah diberikan sertifikat tanah agar betul-betul memanfaatkan sertifikat tersebut. Dirinya berpesan agar tidak mengagunkan sertifikat untuk keperluan-keperluan yang tidak produktif.
"Saya titip. Kalau sudah punya sertifikat disimpan. Tapi kalau dipakai untuk beli mobil dan sepeda motor saya pesan jangan," tuturnya.
Reforma agraria sendiri sesungguhnya telah diserukan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu sebelumnya. Dalam rapat terbatas mengenai reforma agraria di Kantor Presiden, Rabu, 24 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, untuk mengadakan program sertifikasi tanah bagi masyarakat pedesaan secara besar-besaran. Saat itu, Presiden menargetkan sebanyak lima juta sertifikat dikeluarkan per tahunnya. Dalam kunjungan kerja kali ini, Presiden kembali mengingatkan instruksi tersebut.
"Saya sudah berikan target ke Pak Sofyan. Minimal lima juta di tahun 2017. Tahun 2018 minimal tujuh juta. Tahun depannya lagi sembilan juta. Saya hitung betul," tegas Presiden.
Dalam acara tersebut, pemerintah telah memberikan sertifikat tanah kepada 2.583 warga yang tinggal di Sleman, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Bantul. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, memastikan bahwa seluruh warga setempat, yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat tanah, telah menerima sertifikat tersebut.
"Masyarakat akan tenang. Apabila diperlukan bisa digunakan untuk pinjam KUR atau dana usaha. Insya Allah sampai 2019 akan bertambah 25 juta sertifikat baru. Di tahun 2025 mudah-mudahan seluruh Indonesia akan bersertifikat," terang Sofyan Djalil.
Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwana X.