Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Liputan6.com) DPR akan Permudah Penggunaan Nuklir Sebagai Energi
Liputan6.com, Samarinda - Komisi VII akan merombak Kebijakan Energi Nasional (KEN), agar Indonesia bisa menikmati nuklir sebagai sumber energi kelistrikan.
Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan, pihaknya akan mendorong penggunaan teknologi nuklir sebagai sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), dengan merevisi aturan pengembangan energi nuklir.
"Kami di DPR akan mendorong PLTN dengan mengganti aturan pengembangan energi nuklir," kata Kurtubi, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (5/5/2015).
Dalam KEN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 menyebutkan nuklir menjadi pilihan energi terakhir digunakan di Indonesia. Artinya, Indonesia dalam waktu dekat tak akan menggunakan nuklir sebagai sumber energi.
"Kami membenahi regulasi KEN pembangkit listrik tenaga nuklir opsi terakhir ini menyebabkan nuklir tak berkembang," ungkapnya.
Menurut Kurtubi, meski pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) membutuhkan investasi besar, tetapi listrik yang dihasilkan harganya sangat murah, bahkan lebih murah dari listrik yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Pembangkit listrik tenaga nuklir kapasitas besar biaya murah teknologinya sudah maju di Jepang," tuturnya.
Ia menambahkan, Indonesia memilki rencana pengembangan energi nuklir sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno, namun rencana tersebut tidak kunjung terwujud. Karena itu, Kurtubi ingin ada pembangunan PLTN dalam 5 tahun kedepan.
"Mestinya 5 tahun sudah ada perkembangannya, ide ini sudah sejak Bung Karno, tapi muncul prokontra," pungkasnya.(Pew/Nrm)