Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Liputan6.com) Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 13,6 Triliun
Liputan6.com, Jakarta - Meskipun pasar keuangan di Indonesia terus bergejolak sejak awal tahun, namun Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mampu membukukan nilai investasi yang cukup baik.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengatakan, hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan tercatat Rp 13,6 triliun untuk periode akhir September 2015 lalu. Hasil investasi tersebut berasal dari total dana investasi yang ditempatkan yang mencapai Rp 198 triliun.
Dengan hasil tersebut, Elvyn mengaku lega. Bahkan kelegaannya kemungkinan masih akan berlanjut melihat sudah mulai meredanya gejolak di pasar keuangan Indonesia.
"Masa turbulensi sudah lewat. Turbulensi kemarin terjadi pada periode Agustus hingga September. Sekarang market sudah lebih baik. Posisi hasil invetasi kami sampai saat ini sudah Rp 13,6 triliun," kata dia di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Elvyn mengatakan, perusahaan telah menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi guncangan di pasar keuangan. Diantaranya dengan memberikan jarak (range) pada portofolio investasinya. "Saham bergerak terus, Kami beri range porsinya antara 18 persen hingga 22 persen. Selalu kami beri range tiap hari jadi bisa tambah, bisa kami jual," ujarnya.
Lebih detil, untuk batas porsi investasi saham berada pada kisaran 18 persen hinggga 22 persen dari total dana investasi. Kemudian untuk Obligasi pada kisaran 42 persen hingga 46 persen. Sedangkan untuk deposito ada di ksiaran 28 persen hingga 32 persen.
Untuk reksadana, BPJS Ketenagakerjaan mengalokasikan dana investasi 5 persen hingga 10 persen. "Sisanya di penyertaan dan properti. Nah, yang itu tidak pernah berubah," tutur Elvyn.
Sebelumnya, Elvyn pernah mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan porsi investasi di properti. Perusahaan akan meningkatkan batas maksimal investasi properti yang saat ini 5 persen menjadi 30 persen.
Dengan dana itu, rencananya dipakai untuk membangun 80 ribu-100 ribu rumah. BPJS Ketenagakerjaan akan menggandeng pihak ketiga untuk menggarap proyek itu.
"Kami akan alokasikan sampai 30 persen untuk investasi di properti khususnya rumah pekerja. Dengan target membangun 80 ribu sampai 100 ribu tahun ini bekerja sama juga dengan pihak ketiga. Deveeloper, perbankan. BUMN," kata Elvyn.
Untuk melancarkan aksi tersebut, kini BPJS Ketenagakerjaan sedang menunggu adanya revisi kerangka regulasi. "Sekarang 5 persen. Tapi terserah di PP Nomor 99. Itu juga lagi revisi dan insyaallah bulan ini keluar, 30 persen. Perumahan pegawai yang jadi peserta BPJS kalau bukan peserta tidak dapat," ujarnya.