Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Liputan6.com) Pemerintah Lelang 27 Wilayah Kerja Panas Bumi
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan listrik yang berasal dari energi panas bumi dapat mencapai 7,1 gigawatt (GW) pada 2025.
"Diharapkan pengembangan panas bumi pada 2025 menjadi 7,1 GW atau 7.100 MW, "kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, Senin (2/11/2015) di Jakarta.
Guna mencapai target tersebut, lanjut dia, pihaknya telah menetapkan 27 wilayah kerja panas bumi (WKP) untuk dilelang kepada pengembang.
"Tahun ini tahap pertama kami telah melelang 2 WKP yaitu Gunung Lawu dan Danau Ranau, akhir Oktober ini akan menyusul tiga lagi yang dilelang yaitu Marana, Way Ratai dan Bukit Kili Gunung Talang. Kalau yang tiga terakhir ini kemungkinan pemenangnya diumumkan Februari," ujar Yunus.
Menurut dia, dengan demikian maka tahun ini lima WKP dilelang dan sisanya akan dilakukan lelang bertahap sampai dua tahun ke depan.
"Berarti dari 27 sudah 5 yang dilelang, sisanya akan dicicil, jadi dalam waktu dua tahun sudah bisa selesai semua 27 WKP siap digarap," kata Yunus.
Yunus menjelaskan, ke depannya dalam penentuan pemenang bukan berdasarkan pada harga tetapi pada komitmen eksplorasi dan manajemen kerja.
"Kalau komitmen eksplorasinya besar maka dia akan menjadi pemenang, maka dia akan diberikan IPB dan akan diberikan untuk eksplorasi baru pengembang bisa meneken PPA dengan PLN setelah ada hasil dari eksplorasi," ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk harga nanti akan ditetapkan melalui feed in tariff (FIT), hanya saja FIT ini berlaku untuk proses pengembangan ke depan, yang sekarang masih berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 17 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP oleh PT Perusahaan Listrik Negara(Persero).
"Rezim sekarang masih memakai mekanisme terdahulu, sedangkan ke depannya harga akan dibuat mekanisme FIT misal mulai dari 5 MW - 220 MW, begitu selesai eksplorasi dan feasibility study maka baru bisa ketahuan harganya dan baru bisa terjadi transaksi antara pengembang dan PLN," pungkas Yunus.