Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Liputan6.com) Perlukah PNS Dapat THR?
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan. Keputusan itu ada setelah memperoleh persetujuan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016.
Pengamat Kebijakan Publik Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya hal tersebut ditinjau ulang. Lantaran, PNS sendiri telah mendapatkan THR pada gaji ke-13. Belum lagi, lanjut dia pemberian gaji ke-14 tidak menjamin peningkatan kinerja PNS.
"Jadi menurut saya, gaji 13 sebenarnya THR untuk pegawai negara. Kalau ada THR lagi saya kira, apalagi generalisir PNS tidak melihat kinerja apa sudah optimal sudah melayani publik dengan baik jadi pertanyaannya," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Dia mengatakan, hal tersebut juga rawan terjadinya kecemburuan sosial. Menurutnya, jika tujuan THR untuk meningkatkan pelayanan publik, anggaran tersebut seharusnya untuk pembangunan fasilitas umum.
"Bisa jadi kinerja PNS beberapa tempat perbaikan, tapi kan masih dalam sorotan. Kalau swasta profesional kan tinggi, tapi itu bisa memunculkan kecumburuan, bukan semata kesejahteraan tapi populisme yang tidak sasaran. Daripada THR lebih baik menyediakan rumah sakit, transportasi publik," jelasnya.
Dia juga mengatakan, pemberian THR juga berpotensi pemborosan. Lantaran, dalam THR tersebut juga memasukan pensiunan di dalamnya.
"Jadi model pensiunan sudah menggerogoti APBN, dan diberi pensiunan sampai meninggal dunia. Ini momentum mengubah pembayaran pensiunan," tandas dia.
Seperti diketahui, pemerintah akan mengucurkan THR ke PNS mulai 2016. Pemberian THR ke abdi usaha itu merupakan yang pertama sepanjang sejarah.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kemneterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (APNRB) Herman Suryatman menyebutkan, dengan mendapatkan THR itu berarti PNS akan gajian 14 kali dalam setahun. Namun karena mendapatkan THR, lanjut dia, PNS tidak akan lagi mendapatkan kenaikan gaji.
"Itu kan hanya istilah saja (gaji ke-4), tapi yang pasti biasanya setiap tahun ada kenaikan gaji, nanti tidak ada lagi, tetapi diganti dengan THR itu tadi. Sebelumnya belum pernah, ini pertama kali dalam sejarah," kata Herman saat berbincang dengan Liputan6.com.