Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Liputan6.com) Pertamina Likuidasi Petral, Bagaimana Nasib Pekerjanya?
Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah melikuidasi Petral Group. Seiring dengan langkah ini, Pertamina membebastugaskan karyawan Pertamina Energi Trading Limited (Petral) yang terindikasi melakukan kecurangan semasa bekerja.
Bahkan, diantara karyawan ada yang sedang menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengungkapkan setelah dilakukan likuidasi dan mengalihkan perannya terkait pengadaan minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM), beberapa karyawan Petral Group dikenakan pembebasan tugas.
"Untuk karyawan kita saat ini beberapa karyawan terindikasi kita non job-kan," kata Dwi di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Dia melanjutkan, setelah audit forensik terhadap Petral yang dilakukan auditor independen Kordamenta rampung, KPK pun ikut memeriksa karyawan Petral.
"Seperti kita ketahui bersama selesai audit investigasi ada permintaan KPK. Hasilnya setahu kami ada beberapa pihak dan karyawan kami sendiri sedang dimintai keterangan. KPK sedang mendalami apa yang terjadi di Petral ini," tutur Dwi.
Pertamina telah menyelesaikan proses likuidasi Petral Group pada Februari 2016. Proses likuidasi tersebut lebih cepat dibandingkan target sebelumnya, yaitu pada Juni 2016.
Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman mengatakan, proses likuidasi ini berdasarkan rekomendasi dewan komisaris, direksi, serta pemegang saham.
Pertamina membubarkan Petral Group, yang terdiri dari Petral Hong Kong, Pertamina Energy Services Pte Ltd, dan Zambesi Investment Limited.
"Grup Petral sudah masuk likuidasi semua, terutama Singapura ada perusahaan likuidator agar semua kewajiban dan tanggung jawab diselesaikan," kata Arief di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Likuidasi Zambesi dilakukan pada 17 Desember 2015. Sementara Petral Hong Kong pada 1 Februari 2016, dan PES sejak 4 Februari 2016.