Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Liputan6.com) PPP Pimpinan Romahurmuziy Ajukan Permohonan PK ke MA
Liputan6.com, Jakarta - DPP PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang memutuskan kepengurusan sah PPP adalah hasil Muktamar Jakarta.
"Kami akan mendaftarkan Peninjauan Kembali pada kesempatan pertama setelah menerima salinan. Karena itu Majelis atau Kepaniteraan MA jangan mengulur-ulur lagi penyampaian salinan," kata Ketua DPP PPP versi Mukmatar Surabaya Isa Muchsin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 13 November 2015.
Dia menjelaskan, pengajuan PK itu sesuai dengan Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA, yaitu karena adanya tipu muslihat, bukti baru dan kekhilafan hakim.
Isa mengatakan, kekhilafan hakim nyata terkait pertimbangan-pertimbangan hukum, seperti majelis hakim tidak pernah mempertimbangkan gugatan atas terbitnya amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 adalah tidak pernah ada.
"Majelis tidak pernah mempertimbangkan wewenang Majelis Syariah dalam Pasal 16 ART PPP telah dibatasi pada urusan agama karena lembaga tersebut tidak bisa dengan cara apa pun menjadi pelaksana muktamar," ujar Isa.
Dia mengatakan, majelis hakim nyata-nyata membajak kedaulatan anggota PPP karena mengesahkan forum yang tidak sah berdasarkan AD/ART PPP dan membatalkan Muktamar Surabaya yang sah.
Isa juga menilai majelis hakim tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya Asas Kecermatan dan Kehati-hatian saat amarnya mengesahkan acara serupa Muktamar PPP di Jakarta.
"Majelis sama sekali tidak pernah memeriksa persyaratan mutlak sebuah Muktamar PPP yaitu kehadiran peserta secara kuorum sesuai AD/ART PPP dan UU Parpol," kata dia.
Isa mengatakan, DPP PPP telah menginstruksikan DPW dan DPD PPP seluruh Indonesia untuk melaporkan pidana secara serentak atas pemalsuan mandat kehadiran di acara serupa Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014.
Terkait telah didaftarkannya pengesahan kepengurusan serupa Muktamar PPP di Jakarta kepada Menkumham RI, pihaknya meminta Menkumham meneliti kembali keabsahan kehadiran peserta.
Mahkamah Agung memutuskan pengurus PPP 2014-2019 adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.
"Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 merupakan susunan PPP yang sah," putus MA dalam amar kasasinya.