Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat - Audiensi Komisi 2 dan MRP

12/12/2018



Pada 26 Maret 2015 Komisi 2 audiensi dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat (MRP) terkait pembahasan UU Pilkada 2015 (UU Pilkada), khususnya Pasal 199.  Sebelumnya pada 2 Februari 2015 UU No.1 tahun 2015 disetujui oleh DPR-RI.

Pemaparan Mitra

Berikut adalah beberapa pemaparan dari MRP antara lain:

  • MRP menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) tidak memperbolehkan diskriminasi terhadap spesifik grup di Indonesia

  • Namun demikian dengan kondisi ekonomi, kultur yang berbeda-beda harus ada perlakuan khusus untuk yang tertinggal

  • Melalui audiensi dan konsultasi ini masyarakat Papua berharap bantuan Pilkada di tanah Papua

  • Menurut MRP, UU Pilkada tidak ada Otorita Khusus (otsus) yang memastikan orang asli Papua untuk memimpin di tanah Papua sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Pemantauan Rapat

Ini respon dari Fraksi-Fraksi terhadap pemaparan dari Majelis Rakyat Papua:

Fraksi PDI Perjuangan: Oleh Tagore Abu Bakar dari Aceh 1. Tagore menyatakan bahwa Aceh tidak mau merdeka lagi dan Papua pun juga tidak mau merdeka lagi. Menurut Tagore calon legislatif dan eksekutif harus mengerti masalah, adat dan budaya Papua. Namun demikian Tagore menilai pemilihan tidak tergantung dengan ras. Kadang walaupun orang Papua belum tentu mengeri isu Papua. Yang mengerti dan paham situasi Papua untuk memimpin Papua belum tentu harus orang Papua. Tagore saran untuk diperhalus terkait orang asli memimpin Papua supaya tidak berbenturan dengan UU Pilkada.

Fraksi Gerindra: Oleh Endro Hermono dari Jatim 6. Menurut Endro Presiden Soekarno melalui ke-bhinekaannya ingin masyarakat dipimpin oleh orang yang tahu daerahnya. Endro menilai sistem Pileg sekarang sudah mencondongkan orang asli Papua untuk memimpin daerahnya. Endro menanyakan kepada MRP kenapa mereka mempunyai penilaian yang berbeda.

Azikin Solthan dari Sulsel 1. Menurut Azikin perlu dicarikan cara untuk memberikan ruang kepada kader-kader Papua yang mampu memimpin daerahnya. Menurut Azikin dalam proses pembuatan UU Pilkada sudah diperhitungkan hal-hal khusus terkait Papua. Azikin menilai otsus di Papua perlu dioptimalkan untuk mengembangkan manusianya agar Papua tidak kekurangan kader.

Fraksi Golkar: Oleh Rambe Kamarul Zaman dari Sumut 2 dan sebagai Ketua Komisi 2. Menurut Rambe UU Pilkada dan UU Otsus keduanya harus bisa berjalan.

Fraksi Demokrat: Oleh Zulkifli Anwar dari Lampung 1. Zulkifli memperkenalkan dirinya sebagai wakil dari fraksi penyeimbang, Demokrat. Zulkifli membenarkan bahwa pada Pileg 2014 lalu hanya 5 orang asli Papua yang masuk DPR dan yang lainnya dari luar Papua namun mewakili Papua. Zulkifli sepakat bahwa tidak ada kesetaraan di Papua dan hanya segelintir orang Papua yang menjadi pemimpin.

Fraksi PPP: Oleh Amirul Tamim dari Sultra. Menurut Amirul syarat pertama untuk kepala daerah itu dikenal dan mengenal daerahnya. Menurut Amirul 65% otonomi daerah gagal karena kesalahan memilih pemimpin.

Fraksi Nasdem: Oleh Tamanuri dari Lampung 2. Menurut Tamanuri sebagai Anggota Dewan Tamanuri wajib memacu saudara-saudara di Papua.

Fraksi Hanura: Oleh Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Sumut 2. Menurut Rufinus apa yang diminta MRP adalah keharusan. Rufinus menilai perrmintaan MRP sudah diadopsi dalam UU Pilkada 2015. Menurut Rufinus UU Pilkada 2015 tidak mengabaikan otsus dan tidak bersifat generalis. Namun perlu diterjemahkan lebih meluas saja.

Respon Mitra

  • Kalau hari ini Papua merdeka itu pasti karena ada yang hilang dari ke-bhinekaan kita.

  • Bahwa rekrutmen orang asli Papua oleh partai politik semakin sedikit. Harus ditingkatkan kesempatan kepada orang asli Papua.

  • Harapan kami adalah melihat hukum yang progresif terhadap Papua dan memanusiakan manusia.

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Kerja Komisi 2 dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat kunjungi http://bit.ly/kom2majelisrakyatpapua.


wikidpr/fr