Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Masukan Terhadap Undang-Undang MD3 - Rapat Dengar Pendapat Umum MKD dengan Ahli Bahasa

12/12/2018



Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan Ahli Bahasa pada 24 November 2015. Rapat diagendakan untuk mendengar pendapat ahli mengenai penggunaan kata dalam Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Rapat dipimpin dan dibuka pukul 14.31 WIB oleh Surahman Hidayat dari Jabar 10.

Dalam pembukaan rapat, Hardisoesilo dari Jatim 3 dan Junimart Girsang dari Sumut 3 meminta bukti bahwa Yayah Bachria berkompeten sebagai narasumber terkait agenda pembahasan rapat.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan Ahli Bahasa, Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang:

MKD mengundang Ahli Bahasa, Yayah Bachria sebagai narasumber dalam rangka mendengarkan pendapat mengenai UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 126, ayat 1. Yayah diminta masukannya tentang konteks penggunaan kata “dapat” dalam pasal tersebut.

Dalam konteks struktur kalimat pasal tersebut, kata "dapat" bermakna “bisa” atau “boleh”. Demikian juga berdasarkan kamus, makna kata “dapat” adalah “bisa” atau “boleh”. Begitu pun sebaliknya, makna kata “boleh” adalah “dapat”. Kata “boleh” juga bersinonim dengan “diizinkan” yang berarti “tidak dilarang”. Sesuai makna perseorangan, maka tidak dilarang dan boleh karena yang dinyatakan dalam pasal 5 tidak seresmi di pasal-pasal sekarang. Selanjutnya, bila dalam pasal tersebut menyebutkan setiap orang, maka tidak dilarang dan boleh. Yayah menyimpulkan bahwa pengaduan kepada MKD dapat disampaikan, boleh, diizinkan, dan tidak dilarang.

Selain tentang kata “dapat” Yayah juga menyampaikan pendapatnya mengenai frasa “barang siapa”. Menurut Yayah, frasa tersebut konotasinya kurang baik dan tidak sesuai dengan konteks undang-undang, sebaiknya diganti dengan “siapa pun”.

Penutup Rapat

Pemimpin rapat, Surahman Hidayat menyampaikan bahwa forum kali ini sifatnya hanya mendengarkan pendapat dan tidak memutuskan. Surahman menutup rapat pukul 14.42 WIB. Selanjutnya, dilakukan rapat internal yang bersifat tertutup.

Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU MKD dengan Ahli Bahasa, kunjungi http://chirpstory.com/li/294216.

 

wikidpr/sb

Ilustrasi: poskotanews.com