Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (RiauPos) Undang-undang Parpol dan UU MD3 Mau Direvisi Lagi
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Tempo.co) Kunjungan Komisi XI ke Amerika, Ketua MPR: Itu Hak Dewan
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (Tempo.co) Setya Novanto Bisa Dilantik Jadi Ketua DPR Esok Hari, Asal...
- (Media Indonesia) Setop Akal-akalan Studi Banding ke Luar Negeri
- (Tempo.co) Setya Novanto Bisa Dilantik Jadi Ketua DPR Esok Hari, Asal...
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Masukan Terhadap Undang-Undang MD3 - Rapat Dengar Pendapat Umum MKD dengan Ahli Bahasa
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan Ahli Bahasa pada 24 November 2015. Rapat diagendakan untuk mendengar pendapat ahli mengenai penggunaan kata dalam Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Rapat dipimpin dan dibuka pukul 14.31 WIB oleh Surahman Hidayat dari Jabar 10.
Dalam pembukaan rapat, Hardisoesilo dari Jatim 3 dan Junimart Girsang dari Sumut 3 meminta bukti bahwa Yayah Bachria berkompeten sebagai narasumber terkait agenda pembahasan rapat.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan Ahli Bahasa, Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang:
MKD mengundang Ahli Bahasa, Yayah Bachria sebagai narasumber dalam rangka mendengarkan pendapat mengenai UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 126, ayat 1. Yayah diminta masukannya tentang konteks penggunaan kata “dapat” dalam pasal tersebut.
Dalam konteks struktur kalimat pasal tersebut, kata "dapat" bermakna “bisa” atau “boleh”. Demikian juga berdasarkan kamus, makna kata “dapat” adalah “bisa” atau “boleh”. Begitu pun sebaliknya, makna kata “boleh” adalah “dapat”. Kata “boleh” juga bersinonim dengan “diizinkan” yang berarti “tidak dilarang”. Sesuai makna perseorangan, maka tidak dilarang dan boleh karena yang dinyatakan dalam pasal 5 tidak seresmi di pasal-pasal sekarang. Selanjutnya, bila dalam pasal tersebut menyebutkan setiap orang, maka tidak dilarang dan boleh. Yayah menyimpulkan bahwa pengaduan kepada MKD dapat disampaikan, boleh, diizinkan, dan tidak dilarang.
Selain tentang kata “dapat” Yayah juga menyampaikan pendapatnya mengenai frasa “barang siapa”. Menurut Yayah, frasa tersebut konotasinya kurang baik dan tidak sesuai dengan konteks undang-undang, sebaiknya diganti dengan “siapa pun”.
Penutup Rapat
Pemimpin rapat, Surahman Hidayat menyampaikan bahwa forum kali ini sifatnya hanya mendengarkan pendapat dan tidak memutuskan. Surahman menutup rapat pukul 14.42 WIB. Selanjutnya, dilakukan rapat internal yang bersifat tertutup.
Untuk membaca rangkaian livetweet RDPU MKD dengan Ahli Bahasa, kunjungi http://chirpstory.com/li/294216.
wikidpr/sb
Ilustrasi: poskotanews.com