Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Masyarakat Minta DPR Tak Cegah Pemerintah Ambil Alih Tanggungjawab Minarak Lapindo yang Bangjrut
Keputusan Presiden Joko Widodo menalangi pembayaran sisa ganti rugi korban lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar disambut antusias oleh masyarakat. Mereka meminta anggota legislatif mendukung kebijakan itu dengan menyetujui pengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.
”Kami minta DPR tidak mempersulit warga korban lumpur yang sudah menderita selama bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya,” ujar Sulastri (37), warga Desa Gempolsari, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan untuk menalangi pembayaran sisa ganti rugi bagi warga korban lumpur Lapindo. Sumber dana talangan berasal dari APBN Perubahan 2015.
Pengalokasian anggaran itu memerlukan persetujuan DPR. Menurut rencana, rapat paripurna membahas APBN Perubahan digelar pada Januari 2015.
Anggota Komite II DPD, Perlindungan Purba, mengatakan, pihaknya akan mengirim surat kepada DPR sebelum rapat paripurna digelar. Intinya, membuka komunikasi supaya para legislator mendukung kebijakan pemerintah terkait penalangan pembayaran sisa ganti rugi warga korban lumpur.
”Saya yakin DPR tidak akan mempersulit. Kami dari DPD juga akan mendorong pemerintah segera membuat peraturan presiden (perpres) terkait pembayaran sisa ganti rugi,” ujar Perlindungan saat ditemui di Desa Gempolsari.
Selama menunggu keluarnya perpres dan proses pencairan dana kepada korban lumpur, warga bertahan di rumahnya yang terendam. Mereka akan tinggal di pengungsian saat banjir besar dengan tinggi genangan air mencapai 80 sentimeter sampai 1 meter.
”Malam hari kami di pengungsian. Pagi, ke pasar berjualan dan bekerja. Setelah itu ke rumah bersihkan endapan lumpur,” kata Sani, perempuan berusia 70 tahun, warga Desa Gempolsari.