Berita Terkait
- Efektivitas debat kandidat capres dan cawapres dinilai kurang
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
WACANA peniadaan ambang batas pencalonan presiden sebagai konsekuensi bila pilpres dan pileg digelar serentak terus menggelinding. Fraksi-fraksi di DPR belum satu suara terkait dengan masalah itu.
Hingga saat ini tiga fraksi DPR (Gerindra, PAN, Hanura) setuju dengan persyaratan 0%, sedangkan lima fraksi lainnya (PDIP, Golkar, NasDem, PKS, dan PPP) berkukuh pada aturan lama, yakni harus ada ambang batas pencalonan presiden di angka 20% kursi di DPR atau 25% raihan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, jika pilpres dan pileg dilaksanakan, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) seharusnya ditiadakan.
"Kalau presidential threshold dilakukan seperti pada Pemilu 2014, ya, tidak adil karena konstelasinya berbeda dan belum tentu peserta pemilunya sama," terangnya saat dihubungi, kemarin.
Dia menambahkan, jika ambang batas pencalonan presiden diterapkan, itu justru melanggar konstitusi dan tidak memiliki dasar hukum.
Mengenai teknis pengaturannya bila ambang batas ditiadakan, kata Refly, parpol harus ditetapkan sebagai peserta pemilu. Kalau sudah ditetapkan, parpol bisa mengajukan calon presiden. Atau, lanjutnya, parpol mendaftar sebagai peserta pemilu sekaligus mendaftarkan calon presiden.
"Nanti diverifikasi dua-duanya. Kalau dia sah menjadi peserta pemilu, calon presidennya yang akan diverifikasi. Kalau tidak berhasil jadi calon peserta pemilu, otomatis dia tidak bisa mencalonkan presiden," ujarnya.
Refly yakin peniadaan ambang batas pencalonan presiden tidak akan memunculkan banyak calon presiden nantinya. Ia memperkirakan hanya ada dua kemungkinan yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden, yakni sosok yang punya banyak uang dan sangat populer.
Hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara lainnya, Margarito Kamis. "Kalau hanya partai tertentu yang dimungkinkan mengajukan calon, pemilu apa itu?" kata dia.