Berita Terkait
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) Demo 4 November, Komisi III DPR Akan Bentuk Tim Pengawas
- (Media Indonesia) Gerindra Sepakat Parliamentary Threshold 3,5%
- (Bandung Express) Ada Keganjilan pada UU Pilkada Tentang Dana Kampanye
- (Tempo.co) Komisi Dalam Negeri DPR Sarankan KPU Atur Lembaga Survei
- (OkeZone.com) Lolos Verifikasi KPU, Partai Bisa Ajukan Capres
- (SindoNews.com) Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela
- (TribunNews) Komisi II Sepakati Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Parpol yang Bersengketa
- (Tempo.co) Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?
- (Tempo.co) Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
- (Media Indonesia) Nafsu Berkuasa di UU Pilkada
- (OkeZone.com) Protes Pasal 9A, KPU Akan Ajukan Judicial Review UU Pilkada
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2015 – 2016
- (SindoNews.com) UU Pilkada Direvisi, Nasdem Tantang Parpol Lain Siapkan Kader Lawan Ahok
- (Tempo.co) Revisi UU Pilkada, Kenapa DPR Perberat Syarat Calon Independen?
- (Tribun News) Partai Politik Masih Diperlukan Namun Perlu Direformasi
- (Tribun News) Kata Ahok, Butuh Rp 100 Miliar Jika Dicalonkan Partai Politik
- (Warta Ekonomi) BAWASLU Usul Revisi UU Cegah Politik Uang
- (Kompas.com) Muhaimin: Gubernur Itu Tidak Punya Rakyat
- (Kompas.com) Pasal 158 UU Pilkada Dinilai Jadi Penghalang Penegakan Keadilan
- (GalamediaNews) Ini Dia Penyebab Pilkada Serentak 2015 Rendah Partisipasi Pemilih
- (OkeZone.com) Drama Panjang Menuju Pilkada Serentak
- (Jawa Pos) Ini Usulan Sekjen PDIP ke KPU
- (SindoNews.com) Formappi Nilai Pilkada 2015 Bawa Setumpuk Persoalan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Media Indonesia) Wapres Jusuf Kalla Pastikan Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2015
Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tetap berlangsung Desember 2015.
Oleh karena itu, semua persoalan terkait anggaran yang dikeluhkan kepala daerah mesti cepat dicarikan solusi.
"Itu hanya masalah administrasi. Banyak daerah merencanakan pilkada pada 2016 sehingga belum memasukkan biaya dalam APBD. Mereka bisa membikin APBD perubahan atau semacam pinjaman. Nanti dibayar tahun depan," kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.
Selain itu, lanjut Kalla, opsi dana hibah juga dapat menjadi pertimbangan. Terlebih Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah membenarkan opsi pos dana hibah dalam APBD untuk membiayai pilkada, termasuk dana bagi opersional KPUD.
"Karena dimajukan ke Desember 2015 otomatis pakai anggaran sekarang. DPR belum memutuskan anggaran berarti ada bridging (penghubung) dulu," ujar Kalla.
Sebelumnya, Kemendagri tengah merevisi Permendagri No 57/2009 tentang Perubahan Permendagri No 44/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada karena tidak sesuai UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Revisi tersebut untuk membantu dan memudahkan KPUD dalam penganggaran pilkada sehingga tidak perlu menunggu PKPU yang masih berproses.
Adapun berdasarkan pendataan Kementerian Dalam Negeri ada 14 daerah yang bermasalah dengan anggaran pilkada sehingga terancam tidak melaksanakan pilkada serentak 2015, antara lain Nias Selatan dan Madina, Sumatra Utara, dan Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Payung hukum
Soal penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan pilkada serentak, menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman, memerlukan payung hukum mengingat ada perbedaan persepsi antara Kemendagri dan Kemenkeu. "Harus jelas. Jika tidak, pilkada terancam tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena terkendala dana. Kementerian Keuangan mengatakan dana hibah harus dikeluarkan misalnya kalau ada yang sisa dikembalikan ke negara atau dipakai lagi. Aturannya harus clear," ungkap Rambe.
Hal senada diutarakan anggota Komisi II Epiyardi. Menurut dia, beberapa kepala daerah yang masa kepemimpinan mereka berakhir belum menganggarkan biaya pilkada dalam APBD. "Tanpa pertanggungjawab-an dan payung hukum yang jelas, kepala daerah bisa diduga menyelewengkan dana. Jangan sampai di kemudian hari menimbulkan masalah.
"Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan soal mekanisme penggunaan dana hibah.
Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan kini pembahasan pilkada terbelah. Pertemuan KPU dengan sejumlah provinsi pada 9 April, hanya satu daerah yang menandatangani naskah perjanjian hibah, yakni Cilegon. "Sepanjang naskah hibah belum diteken kami tidak bisa memulai tahapan penyelenggaraan. Kami akan dorong segera."
http://www.mediaindonesia.com/mipagi/read/10541/Wapres-Pastikan-Pilkada-Serentak-Desember-2015/2015/04/17