Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

Mekanisme Pemantauan & Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang - Rapat Baleg

12/12/2018



Pada 28 Mei 2015 Badan Legislasi (Baleg) mengadakan Rapat Pleno (Pleno) dengan Tim Ahli Badan Legislasi untuk mendengarkan masukan dari evaluasi mekanisme pemantauan dan peninjauan yang ada sekarang terhadap perubahan Undang-Undang.

Rapat Baleg dipimpin oleh Ketua Baleg, Sarehwiyono M dari Jatim 8. Rapat dihadiri oleh 25 dari 74 anggota Baleg. Ketua Rapat membuka Pleno pada pukul 14:31 WIB.

Pemaparan Tim Ahli

Berikut adalah beberapa pemaparan dari Tim Ahli antara lain:

  • Setiap kali ada perubahan undang-undang yang mengatur tentang kelembagaan MPR, DPR, DPD dan DPRD, tugas dan fungsi dari Badan Legislasi selalu mengalami perubahan.

  • Perbedaan mendasar mengenai tugas dan fungsi Baleg pada periode 2014-2019 adalah dihilangkannya tugas penyiapan RUU. Dan adanya tugas baru yaitu pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang (berdasarkan UU MD3 Pasal 105 Ayat 1 Huruf F).

  • Tujuan dari pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang tersebut diantaranya adalah untuk memastikan undang-undang yang disahkan dapat diterima semua pihak, melihat kesesuaian substansi undang-undang dengan persoalan aktual di masyarakat dan melihat kesesuaian tujuan pembentukan undang-undang dengan pelaksanaan di masyarakat.

  • Untuk pelaksanaan kegiatan pemantauan ditentukan dalam rapat Baleg terhadap undang-undang yang masih berlaku dalam satu periode tertentu.

  • Untuk kegiatan peninjauan terhadap undang-undang dilakukan terhadap undang-undang yang telah ditetapkan, misalnya yang dimulai sejal awal reformasi sampai dengan saat ini atau undang-undang yang diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

  • Mekanisme yang dilakukan Baleg untuk melaksanakan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang adalah dengan melakukan pembagian berdasarkan 4 kelompok bidang: politik, hukum dan keamanan (polhukam), industri dan perdagangan, kesejahteraan rakyat, dan ekonomi dan keuangan.

  • Kriteria yang digunakan dalam proses pemantauan dan peninjauan adalah undang-undang yang delegasi langsung dari UUD 45, undang-undang yang terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang yang mempunyai dampak luas terhadap kepentingan rakyat.

  • Hasil pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang dilaporkan oleh tim dalam rapat Baleg disertai dengan kesimpulan dan rekomendasi.

  • Hasil rekomendasi dapat dipertimbangkan sebagai masukan bagi pencabutan, perubahan dan pembahasan undang-undang, serta sebagai bahan dalam menyusun prioritas program legislasi nasional.

Tanggapan Anggota

Berikut adalah tanggapan dari fraksi-fraksi terhadap masukan dari Tim Ahli mengenai evaluasi mekanisme dan peninjauan Undang-Undang:

Fraksi Golkar: Oleh Firman Subagyo dari Jateng 3. Menurut Firman Badan Legislasi (Baleg) harus sudah mulai inventarisasi undang-undang yang melibatkan pemerintah dan beberapa undang-undang yang dianulir dan overlapping karena terdapat banyak Peraturan Pemerintah (PP) yang tidak sejalan dengan undang-undang.

Firman menyoroti ada 6 Undang-Undang yang ‘tumpang-tindih’ dalam UU Tata Ruang sehingga sampai sekarang tidak selesai-selesai. Firman menekankan bahwa makna dari pemantauan keluar adalah melihat apakah undang-undang benar-benar bisa di implementasikan di masyarakat atau tidak. Menurut Firman banyaknya undang-undang yang di judicial review dan DPR kalah artinya komisi-komisi tidak memahami substansi.

Firman saran Baleg untuk melakukan kunjungan kerja ke Malaysia atau Hong Kong untuk UU Tenaga Kerja untuk melihat implementasi undang-undang ini.

Fraksi Nasdem: Oleh Bachtiar Aly dari Aceh 1. Bachtiar saran perlunya dibuatkan jadwal untuk pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Fraksi Golkar: Oleh Ahmad Zacky Siradj dari Jabar 11. Ahmad Zacky menekankan pentingnya untuk setiap produk undang-undang diuji oleh ideologi kita yaitu Pancasila. Menurut Ahmad Zacky peninjauan tidak hanya mengenai pelaksanaan tapi juga substansinya.

Fraksi PAN: Oleh Totok Daryanto dari Jatim 5. Totok menilai pekerjaan di DPR tidak dikerjakan sungguh-sungguh, makanya produk legislasi terbengkalai. Menurut Totok Badan Legislasi (Baleg) harus menelusuri undang-undang satu-per-satu agar konkrit dan nyata kerjanya. Menurut Totok pemantauan harus dilakukan dari sisi implementasi masyarakat dan peninjauan artinya menindak-lanjuti dan merivisi undang-undang yang ada. Totok tanya ke Pimpinan Baleg apakah dari sisi implementasi terhadap undang-undang tersebut sudah ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya apa tidak.

Totok dorong ke Pimpinan Baleg untuk membentuk 2 tim untuk pemantauan dan untuk peninjauan hanya diperlukan 1 tim saja. Menurut Totok sebagai Baleg mereka punya tugas dan kewenangan untuk membantu komisi-komisi yang tidak sanggup menyelesaikan tugasnya. Totok serahkan pada Pimpinan Baleg untuk membentuk beberapa tim.

Fraksi PKB: Oleh Taufik R Abdullah dari Jateng 7. Menurut Taufik jangan sampai tugas Badan Legislasi (Baleg) tidak sesuai dengan sistem pendukung yang ada. Taufik menilai pekerjaan pemantauan dan peninjauan seharusnya disamakan karena tugas peninjauan adalah tugas anggota komisi-komisi. Taufik setuju untuk dibentuk tim pemantauan dan peninjauan.

Kesimpulan Rapat

Berikut adalah beberapa kesimpulan Rapat Pleno antara lain:

  1. Semua pandangan dan masukan yang telah disampaikan oleh Anggota akan menjadi bahan pertimbangan Baleg dalam melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.

  2. Menugaskan kepada Tim Ahli Baleg untuk menginventarisir Undang-Undang yang akan menjadi obyek pemantauan sesuai dengan kriteria yang sudah disepakati.

Ketua Rapat menutup Pleno pukul 16:00 WIB.

 

Untuk membaca rangkaian livetweet Rapat Pleno dengan Tim Ahli tentang evaluasi mekanisme dan peninjauan ulang UU kunjungi http://chirpstory.com/li/268808.


wikidpr/ogi