Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Merdeka.com) Bidan non-PNS: Tolong Jangan Abaikan Kami, Kami Menolong Manusia
Merdeka.com - Sejumlah perwakilan Ikatan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ikut menghadiri forum diskusi bertema 'Mencari Solusi Rekruitmen PNS yang Adil bagi Bidan PTT', Senin (2/5). Mereka datang dari 11 provinsi di Indonesia.
Dalam kehadiran di forum diskusi ini, mereka datang dengan latar belakang surat kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KP.03.01/II/324/2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang pemberitahuan rencana pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) daerah dari pegawai tidak tetap (PTT).
Sosialisasi pengadaan CPNS daerah dari PTT pusat ada di dalam 3 regional, yaitu regional Barat, Regional Tengah, dan Regional Timur oleh kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN dan RB dan BKN.
Dari sosialisasi inilah ditimbulkan permasalahan rekrutmen CPNS karena adanya pengelompokan dalam rencana tindak lanjut tersebut, yaitu usia di atas 35 tahun direkrut sebagai CPNS Daerah, dan di atas 35 tahun ini juga masuk dalam rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014.
"Kami tolak PPPK ini karena kami akan dikontrak lagi. Meskipun disamakan dengan PNS dari gaji dan tunjangan. Namun namanya kontrak, ya kontrak tidak tahu sampai kapan. Di dalam kontrak tidak diatur tentang jaminan hari tua, tidak tahu jaminan pensiunannya bagaimana," ucap Lina, salah satu Bidan PTT berasal dari Jawa Tengah, Senin (2/5).
Dalam hal ini juga, dia mengatakan, proses perekrutan CPNS Daerah dari Bidan PTT dengan menggunakan ujian CAT (Computer Assisted Test) atau ujian dengan menggunakan komputer. Namun dirinya keberatan adanya proses perekrutan CPNS tersebut dengan sistem ujian CAT.
"Bagi kami hal ini jadi keresahan di kalangan Bidan PTT seluruh Indonesia, karena dirasakan tidak adil. Adanya ujian tersebut jadi tidak melihat masa pengabdian kami. Kami kerja 11 tahun. Bidan PTT usia di atas 35 tahun tidak akan bisa jadi PNS karena ada aturan tersebut, tanpa lihat lama mengabdi dan keterampilan kami. Jadi semakin menua kami di desa," kata dia.
Maka dari itu, dia berharap kepada Pemerintah untuk memprioritaskan pengabdian bidan PTT dalam perekrutan CPNS melalui aplikasi formasi khusus.
"Prioritaskan pengabdian bidan PTT dalam perekrutan CPNS melalui alokasi formasi khusus yang pernah dijalankan Kemenkes terhadap dokter PTT. Kita harapkan angkat seluruh bidan PTT melalui formasi khusus jadi CPNS tanpa test, tanpa perhatikan usia dan perhatikan pengabdiannya," tuturnya.
Sementara Mariyani, Bidan dari Bandung Barat dengan nada tersedu-sedu meminta dan memohon perhatian dari Pemerintah untuk tidak mengabaikan usia mereka, tetapi melihat pengabdian.
"Tolong dengarkan kami. Dari 2013 sudah 7 kali demo. Tapi tolong jangan diabaikan karena usia kami. Kami menolong manusia, jangan paksa kami ujian CAT Computer. Seleksi CAT ini yang jadi masalah kami, karena kami di tes dengan komputer. Dari sini saja kami banyak yang berguguran," tutupnya.