Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(Merdeka.com) Pemerintah ngotot kemasan botol plastik harus kena cukai
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan tetap mengkaji rencana pungutan cukai terhadap minuman botol plastik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang akan diajukan akhir Mei ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Suryono mengatakan, pengenaan cukai perlu dilakukan untuk mengurangi konsumsi plastik. Plastik sangat berbahaya untuk lingkungan, sehingga penggunaannya perlu diredam.
"Kementerian Keuangan hanya membatasi. Kita tidak melihat pemerintah menghambat produksi plastik. Dalam UU cukai hanya dikenakan sangat kecil (tidak lebih dari Rp 200). Yang jelas yang dikenakan itu botol," kata Nasrudin di Jakarta, Rabu (27/4) malam.
Selain itu, kebijakan ini juga diyakini bisa meningkatkan pendapatan negara. Karena barang impor yang menggunakan plastik juga akan dikenakan kebijakan ini.
Untuk itu, pihaknya masih akan meminta masukan dari sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) agar rencana ini bisa berjalan lancar. Seperti dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Kami tetap akan melanjutkan kajian ini. Dengan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup untuk meninjau prospeknya terhadap lingkungan, dan YLKI untuk sisi konsumennya. Diharapkan wacana ini bisa bahas lebih detilnya," imbuh Nasrudin.
Rencana pemerintah ini sempat mendapat penolakan dari berbagai pihak. Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik menyatakan bahwa dikenakannya cukai untuk kemasan plastik akan menaikkan inflasi, terutama dari makanan dan minuman.
Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) menyebut kebijakan ini tak hanya merugikan industri, seperti industri pengguna plastik, namun juga industri hulu dan industri pendaur ulang. Dengan begitu, nantinya akan mengancam adanya pengurangan tenaga kerja yang didominasi oleh masyarakat Indonesia.