Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MetrotvNews) Akbar Faizal Akan Bawa Kasus Pimpinan DPR Dengan Donald Trump ke MKD
Metrotvnews.com, Jakarta: Polemik kehadiran Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon serta rombongannya dalam kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump terus berlanjut.
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Akbar Faizal berencana melaporkan tindakan pimpinan DPR beserta rombongannya itu ke Majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pernyataan Akbar itu diungkapkan melalui kicauannya di akun Twitter yang beralamat @akbarfaizal68.
"Beristirahatlah Indonesiaku. Kami beberapa anggota DPR yang masih waras akan bawa kasus pimpinan DPR dengan Donald Trump di Amerika ke BK (Badan Kehormatan, kini berubah menjadi Majelis Kehormatan Dewan) DPR. Percayalah," tulis mantan politikus Hanura itu, Sabtu (5/9/2015).
Menurut dia, kasus ini bakal menjadi ujian bagi MKD. Sebab selama ini, MKD dinilai hanya tegas menindak para anggota DPR semata, namun abai pada pelanggaran pimpinan DPR.
"Ini sekaligus ujian bagi Badan Kehormatan DPR. Jangan gagah ke anggota tapi linglung ke pimpinan. Cermati ya tuips...," tulisnya lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan tetap melakukan kajian terhadap tindakan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat hadir dalam kampanye bakal calon presiden Amerika dari Partai Republik Donald Trump.
"Ada atau tidak adanya laporan, sepanjang MKD menemukan adanya indikasi pelanggaran etika maka kita akan lakukan kajian. Setelah itu kita akan menyidangkan para pihak yang setelah kita plenokan dalam pleno anggota MKD," ujarnya saat dihubungi, Sabtu 5 Agustus 2015 kemarin.
Kata Junimart, MKD akan menggelar rapat pimpinan pada Senin 7 Agustus 2015. Dalam rapat tersebut, tindakan pimpinan DPR akan menjadi salah satu pembahasan.
Ia menyampaikan MKD dalam memproses tindakan anggota DPR tidak harus menunggu laporan yang masuk ke MKD. "Ada dua jenis dengan proses di MKD, dengan pengaduan dan tanpa aduan. Jadi, kami akan menggunakan hak tanpa aduan ini," terangnya.
Junimart mengakui ada protes keras yang dilontarkan dari beberapa anggota dewan dan akan ada yang melaporkan tindakan kedua pimpinan DPR.
Junimart pun menyampaikan jika kehadiran pimpinan DPR dalam kampanye Donald Trump tidak masuk dalam agenda kunjungan DPR, maka itu berarti ada penyimpangan yang dilakukan oleh kedua pimpinan DPR tersebut.