Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MetrotvNews) Berikut Enam Poin Penolakan KPK Terhadap Revisi UU KPK
Metrotvnews.com, Jakarta: Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menyatakan enam poin penolakan terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia menilai, beberapa pasal yang direvisi maupun pasal baru yang tercantum dalam draf tak mendukung fungsi KPK.
"Pertama, tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di situ paling lama 12 tahun sesuai Pasal 2 angka 2 TAP MPR No 8/2001 MPR RI mengamanatkan pembentukkan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu," kata Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Selanjutnya, dia menilai kewenangan penuntutan yang ada di KPK tidak perlu dihapus. Pasalnya, kata dia, proses penuntutan yang dilakukan KPK merupakan bagian tidak terpisahkan penanganan perkara terintigerasi.
"12 tahun ini KPK membuktikan ada kerja sama yang baik penyelidik, penyidik, penuntut umum yang dibuktikan dikabulkannya tuntutan oleh majelis 100 percent convictional rate," terang Ruki.
Ketiga, lanjut Ruki, pembatasan penanganan perkara oleh KPK harus di atas Rp50 miliar adalah tidak mendasar. Dia menjelaskan, KPK fokus kepada subjek hukum, bukan kepada kerugian negara yaitu subjek hukum penyelenggara negara sesuai TAP MPR 11/1999 uu 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
"Keempat, KPK memperkuat akuntabilitas kewenangan penyadapan, berdasarkan putusan MK tahun 2003, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu dipertahankan dan selama ini kewenangan penyadapan sangat mendukung keberhasilan KPK pemberantasan korupsi. Kalau dicabut akan melemahkan upaya-upaya KPK pemberantasan korupsi, kedua penyadapan legal by regulated bukan court order, bukan izin pengadilan," jelas dia.
Purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal ini menambahkan, KPK tetap tidak memiliki SP3, kecuali limitaitif disebutkan. Proses hukum berhenti bila tersangka/terdakwa meninggal dunia atau tersangka tidak layak diperiksa di pengadilan alias unfit to stand trial.
Keenam, lanjut dia, KPK harus diberikan kewenangan rekrutmen pegawai mandiri termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umun, yang diangkat langsung pimpinan kpk. "(Harus) berdasarkan kompentensi bukan status sebagai polisi atau jaksa tapi kompetensi yang dimilikinya," pungkas dia.
Wacana revisi UU KPK kembali menghangat. Revisi itu diusulkan enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Hanura. Pengusul terbanyak dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni 15 anggota, diikuti NasDem 12 anggota, Golkar sembilan anggota, PPP lima anggota, dan Hanura tiga anggota.
Salah satu tema yang diangkat adalah pembatasan waktu kerja buat KPK, yang dibatasi 12 tahun setelah UU tersebut diundangkan. Kemudian, soal pencabutan kewenangan pemberantasan korupsi yang diganti menjadi pencegahan.
KRI