Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MetrotvNews) Cara Fahri Pimpin Paripurna Dana Aspirasi Tuai Kritik
Metrotvnews.com: Dana aspirasi sah menjadi aturan DPR, tanpa mekanisme voting maupun lobi. Proses jalannya pengesahan dana aspirasi di Paripurna yang dipimpin oleh Fahri Hamzah ini pun menuai kritik.
Kritik ini melayang dari politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. Dia berpendapat, bahwa sejatinya ketua sidang diharamkan mengomentari pendapat anggota atau fraksi.
"Ketua sidang itu sebenarnya tidak boleh mengomentari pendapat anggota atau fraksi," tegas Rieke saat ditemui Rapat Paripurna pengesahan Dana Aspirasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 23 Juni kemarin.
Seharusnya, tegas Rieke, tugas Fahri sebagai pimpinan rapat hanya sebatas mengatur dan memastikan sidang berjalan dengan baik. "Saya tidak tahu alasannya seperti itu. Setahu saya seperti itu," Rieke menambahkan.
Rieke menilai apa yang dilakukan Fahri tidak apik dalam politik. Muncul kesan Fahri sengaja 'kejar tayang', agar Peraturan DPR tentang Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) segera diketok.
Hal senada dilayangkan fraksi NasDem. Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menilai pengesahan Dana Aspirasi ada unsur pemaksaan.
"Itu pemaksaan kehendak. Ini kepentingan pragmatis ya. Melewati batas-batas, takaran-takaran kepentingan bangsa dan negara," tegas dia.
"Dan disinilah kegagalan demokrasi Indonesia dalam pengambilan keputusan, dimana keliru sekalipun apabila itu banyak maka itu yang menang. Kita melupakan prinsip dasar dua hal, yang satu prinsip bermusyawarah, dan prinsip dasar untuk tetap kedepankan substansinya yaitu perjuangan utk bangsa dan negara di atas semua kepentingan yang lain" terang dia melanjutkan.
Dalam rapat, Fahri beberapa kali melemparkan komentar dan menimpali pendapat atas interupsi dan pernyataan fraksi atau anggota. Contohnya saat Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate menyampaikan penolakan atas dana Aspirasi.
Fahri yang juga poltikus PKS itu menyatakan Peraturan DPR dibuat agar anggota dewan memiliki aturan untuk memperjuangkan aspirasi daerah. Anggota dewan diminta mendengar pemaparan dari Badan Legislasi DPR dan Tim Usulan P2DP.
“Karena kita tidak punya pengaturan memperjuangkan aspirasi makannya kita buat aturan,” tutur politikus PKS itu.
Setelah pemaparan, satu persatu interupsi memang dipersilahkan Fahri. Hanura dan PDIP menyatakan menolak dengan berbagai alasan keberatan. Bahkan usulan untuk memperdalam persiapan aturan karena banyaknya kekurangan dari NasDem, Hanura dan PDIP tidak dilemparkan kembali ke floor.
Fahri justru langsung menanyakan ke hadirin rapat untuk menyetujui pengesahan aturan dana aspirasi. Berbagai interupsi dan penolakan dari peserta rapat terkesan diabaikan. Walau ada tiga fraksi yang menolak, tidak ada voting atau mekanisme lobi.
"Dengan memperhatikan catatan, mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan dana aspirasi. Setuju ya?," kata Fahri sambil mengetok palu dan mengesahkan aturan dana aspirasi.