Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(MetrotvNews) Dua Anggota Komisi V Diperiksa KPK

12/12/2018



Metrotvnews.com, Jakarta: Dua anggota Komisi V DPR dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musa Zainuddin dari PKB dan Andi Taufan Tiro dari PAN diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
Mereka diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH) yang menyuap Anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti.
 
"Keduanya diperiksa dalam status sebagai saksi untuk tersangka AKH," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
 
Selain legislator, penyidik juga memanggil tenaga ahli Anggota Komisi V dari PAN Yasti Soepredjo Mokoagow, Jailani,  dan karyawan swasta PT WTU Erwantoro,. "Keduanya juga saksi untuk tersangka AKH," jelas Yuyuk.
 
Diduga kuat, para saksi akan diusut terkait kunjungan anggota DPR ke Ambon, Maluku. Pasalnya, Anggota Komisi V asal Partai Hanura Fauzih Amro yang diperiksa pada Selasa 9 Februari kemarin sempat mengaku diusut masalah ini.
 
Fauzih mengaku penyidik menanyakan soal kunjungan Komisi V sekitar Agustus 2015 ke Ambon. Pasalnya, dia ikut dalam kunjungan itu.
 
"Saya menjelaskan kunjungan-kunjungan ke Ambon kemana saja," ungkap Fauzih usai menjalani pemeriksaan.
 
Fauzih menyebut ada sejumlah nama yang turut ikut dalam kunjungan itu. Merek dia antaranya Ketua Komisi V Fary Djemi Francis serta salah satu Wakil Ketua Komisi V, Michael Wattimena.
 
Menurut dia, rombongan Komisi V yang ikut ke Ambon nantinya akan diperiksa oleh KPK. "Itu akan dipanggil semua. Kita berjumlah 22 orang, dan empat orang sebagai kesekretariatan," kata dia.
 
Pada kunjungan itu, kata Fauzih, rombongan turut didampingi oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) lX Amran Hl Mustari. Amran sempat mempresentasikan mengenai pembangunan jalan dan jembatan di sana.
 
"Presentasi apa yang harus dibantu, apa yang harus dia perjuangangkan, kan minta tolong ke kita," ungkap dia.
 
Fauzih pun menegaskan tidak pernah turut menerima uang seperti yang disangkakan kepada Damayanti. Dia juga mengaku tidak mengenal sosok Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang diduga menyuap Damayanti.
 
Diketahui, Damayanti Wisnu Putranti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek pengembangan jalan milik Kementerian PUPR. Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404 ribu oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.