Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MetrotvNews) Gugatan Persebaya Terkait Rekomendasi BOPI Ditolak PTUN
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan klub Persebaya Surabaya dalam hal ini PT Mitra Muda Inti Berlian terhadap Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terkait rekomendasi Liga Super Indonesia 2015.
Persebaya menggugat keputusan BOPI yang tidak merekomendasikan Bajul Ijo berkompetisi di Liga Super Indonesia 2015 sebelum kompetisi kemudian dihentikan oleh PSSI. Alasan legalitas membuat BOPI menerbitkan rekomendasi itu.
"Sudah diputuskan. Pada sidang putusan tadi, BOPI diwakili tim hukum Kemenpora dan Elza Syarief," kata Sekjen BOPI Heru Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9/2105).
Berdasarkan data dari tim hukum Kemenpora, pada sidang putusan gugatan dengan nomor 99/G/PTUN-JKT 2015, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Lalu majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp261 ribu.
Adapun pertimbangan hukumnya adalah majelis hakim menerima ekseptsi/keberangkatan tergugat dalam hal ini Ketua Umum BOPI yang pada pokoknya PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili obyek sengketa yaitu keputusan BOPI tentang rekomendasi LSI 2015.
Hal tersebut terjadi karena rekomendasi tidak memenuhi kriteria Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 99 UU 5/1996 Jo UU 51/2009 tentang PTUN yaitu suatu keputusan objek sengketa harus bersifat konkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum.
Dalam permasalahan ini, keputusan BOPI belum bersifat final. Akan tetapi, hanya sebagai persyaratan untuk mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian. Dengan demikian, gugatan penggugat dalam hal ini manajemen Persebaya tidak diterima.
"Kami sudah mendapatkan laporan keputusan PTUN terkait sengketa BOPI dan Persebaya dari tim hukum Kemenpora dan didukung oleh tim yang lain," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto.
Menurut Gatot, sesuai dengan mekanisme pengadilan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Persebaya Surabaya mengajukan banding atas keputusan PTUN Jakarta terkait penolakan gugatannya. "Kami tidak bisa menghalangi itu (banding). Itu adalah hak mereka," ucap pria yang juga Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora itu.