Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(MetrotvNews) Hindari Pewarta, Politikus PKB Nekat Lari-larian di Jalur Cepat

12/12/2018



Anggota Komisi V Fraksi PKB Fathan Subchi akhirnya keluar dari Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 17.25 WIB. Dia diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Fathan tampak tak santai melihat wartawan yang bersiap mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Saking buru-buru menghindari pewarta, Fathan berlaku nekat.

"Tidak-tidak, jangan mas, jangan mas," kata Fathan sambil meninggalkan pewarta.

Ia nekat lari menyeberangi jalur cepat Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang sedang ramai dilalui kendaraan. Seakan tak memerhatikan mobil maupun motor yang melintas, Fathan bergegas menuju Gedung Wisma Bakrie 2, tepat di seberang KPK.

Pewarta mengejar Fathan hingga ke seberang untuk meminta keterangan dan mengabadikan momen itu. Entah karena panik atau benar-benar tak mengharapkan kehadiran wartawan, Fathan kembali menyeberang jalan dengan berlari kecil.

Saksi dugaan suap suap proyek di Kementerian PUPR selamat dari kepungan jurnalis setelah menumpangi taksi di depan Gedung Jasa Raharja, tepat di samping KPK. Taksi itu kemudian melesat meninggalkan kawasan Kuningan.

Diketahui, hari ini merupakan panggilannm kedua bagi Fathan. Dia sempat mangkir pada panggilan pertama, Jumat 19 Februari lalu.

Fathan diperiksa bersama dua anggota Komisi V lainnya. Mereka adalah Alamuddin Dimyati Rois, Mohammad Toha, dan Damayanti Wisnu Putranti.

Alamuddin fan Toha sama-sama berasal dari fraksi PKB seperti Fathan. Sementara, Damayanti dari PDI-P sudah jadi pasien Lembaga Antikorupsi dalam kasus suap terkait proyek Kementerian PUPR.

Kasus suap itu terbongkar ketika KPK menangkap Damayanti, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.

Politikus PDI-P dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.

Damayanti, Dessy, dan Julia dijadikan tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.