Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MetrotvNews) Jurus Baru Membela Novanto
KALAU kepentingan pribadi dan golongan sudah didewakan, jangan harap kepentingan rakyat diperhatikan. Kalau semangat membela kolega telah berada di titik kulminasi, apa pun akan dijadikan strategi meski harus menodai fungsi dan kewenangan suci.
Itulah yang terus terjadi di panggung Senayan. Amat gamblang dipertontonkan betapa sebagian anggota dewan yang terhormat kelebihan libido untuk membantu sang teman sekaligus mantan komandan, Setya Novanto. Novanto yang kini menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar dan anggota Komisi III di DPR tersandung megaskandal 'papa minta saham' berupa pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla demi meraup saham PT Freeport Indonesia dan PLTA Urumuka, Papua.
Ibarat adu silat, segala jurus mereka keluarkan. Ketika jurus yang satu tak bertaji, jurus yang lain pun dicari-cari. Begitulah, setelah tak berkutik menahan gelombang tekanan publik hingga akhirnya Novanto divonis bersalah pada sidang etika di Mahkamah Kehormatan Dewan, upaya untuk membentengi mantan Ketua DPR itu tak lantas usai.
Dari sisi etika, persoalan Novanto memang sudah selesai, tetapi dari sisi hukum, ia tengah menjadi salah satu bidikan Kejaksaan Agung dalam dugaan tindakan pemufakatan jahat. Di ranah itu pula, sebagian anggota DPR lagi-lagi menunjukkan keberpihakan kepada Novanto.
Termutakhir, keberpihakan dipertontonkan sebagian anggota Komisi III ketika menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo pada Selasa (19/1) dan Rabu (20/1). Mirip dengan sidang di MKD, raker itu menjungkirbalikkan akal sehat. Serupa dengan di MKD yang menjadikan saksi bak terdakwa, raker juga menjadi ajang penghakiman terhadap Prasetyo.
Atas nama pengawasan, Komisi III mencecar habis Jaksa Agung. Mereka bertubi-tubi menekan, bahkan tak malu-malu mengintervensi agar penyelidikan kasus 'papa minta saham' dihentikan. Belum puas juga, Komisi III memutuskan untuk membentuk panitia kerja atau panja terkait dengan penanganan hukum kasus Freeport di Kejagung.
Pembentukan panitia kerja memang hak DPR untuk menjalankan salah satu fungsi dewan, yakni pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Secara tersurat, tujuan pembentukan panja itu juga mulia, yaitu agar Kejagung menangani perkara 'papa minta saham' secara lebih teliti, transparan, berbasis kehati-hatian, dan proporsional.
Namun, secara tersirat, di balik rencana pembentukan panja untuk mengawal penanganan dugaan pemufakatan jahat kasus Freeport tersembunyi agenda khusus. Amat sulit disangkal, upaya tersebut sejatinya bagian dari jurus baru sebagian anggota Komisi III untuk melindungi Novanto.
Panja kasus Freeport hanyalah akal-akalan anggota dewan untuk terus menekan Kejagung. Panja kasus Freeport hanyalah tipu muslihat agar mereka tetap leluasa mengganggu proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejagung terhadap Novanto.
Berulang kali dalam forum ini kita tegaskan bahwa negara memberikan beragam perangkat, fungsi, dan kewenangan kepada DPR agar mereka bisa optimal memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun, berulang kali pula DPR membajak perangkat, fungsi, dan kewenangan itu demi memuaskan nafsu pribadi dan golongan.
Bila memang murni mewakili rakyat, bukankah seharusnya DPR mendukung penuh langkah Kejagung menindak orang-orang culas dalam kasus 'papa minta saham'? Bukankah lebih elok jika mereka ikut mendorong agar Novanto yang sudah dua kali mangkir bersedia memenuhi panggilan Kejagung untuk dimintai keterangan?
Tiada satu pun alasan yang bisa dijadikan pembenaran atas rencana pembentukan panja kasus Freeport oleh Komisi III. Rencana itu berlebihan, juga kebablasan. Ia tak lebih dari perwujudan pembelaan membabi buta terhadap Novanto.