Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(MetrotvNews) Kementerian ATR Dorong Sertifikasi Rumah Ibadah

12/12/2018



Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mendorong agar rumah ibadah yang ada di Indonesia disertifikasi. Hal ini untuk meminimalisasi potensi konflik pertanahan yang melibatkan rumah ibadah.

“Kita terus dorong lembaga keagamaan yang mengelola rumah ibadah agar menyertifikasi rumah ibadahnya,” ujar Ferry, di Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Upaya sertifikasi ini dilakukan agar terjadi keharmonisan dan ketenangan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.

“Rata-rata rumah ibadah didirikan di atas tanah wakaf. Jadi, perlu dilegalisasi keberadaannya. Jangan sekadar berdiri,” lanjut Ferry.

Kementeriannya tidak memberikan tenggat waktu sertifikasi rumah ibadah. “Proses sertifikasi terus berjalan seiring waktu. Kalau diberi batas waktu, bagaimana dengan rumah ibadah yang belum tersertifikasi setelah tenggat? Masa ada istilah rumah ibadah legal dan ilegal.”

Selain itu, ia juga mengimbau agar pembangunan rumah ibadah dilakukan dengan bijak, sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada di sekitar rumah ibadah.

“Negara kita sudah tua. Sudah 70 tahun. Jangan ada lagi konflik masyarakat akibat rumah ibadah. Rumah ibadah kan untuk beribadah," kata politisi Partai NasDem itu.