Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MetrotvNews) Mendagri Dinilai Patut Mempertimbangkan Putusan MA Sebelum Lantik Harno Joyo
Metrotvnews.com, Jakarta: Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertimbangkan lagi untuk melantik Harno Joyo, sebagai Wali Kota Palembang. Mendagri diminta mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung.
"Memang pelantikan itu masalah kewenangan administratif Mendagri. Walau secara etika adalah patut mempertimbangkan putusan MA," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2015).
Rencana pelantikan ini tentu menjadi polemik tersendiri lantaran Harno adalah wakil dari Wali Kota terdahulu Romi Herton yang menjadi pesakitan lantaran menyuap mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Akil Mochtar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Palembang di MK pada 2013.
Sementara itu, Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyatakan, Mendagri perlu mengacu putusan MA terhadap rencana pelantikan ini. Menurut Mudzakir, sejak mendaftar pilkada atau pilwalkot sampai dilantik, pasangan calon mengemban tanggung jawab bersama karena berada dalam satu paket.
"Jadi kalau salah satu melakukan tindak pidana, dua-duanya harus diberhentikan. Karena tidak sah, cacat hukum," tegas Mudzakir.
Dia pun menyesalkan rencana Mendagri tersebut. Sebab, hal itu secara hukum bisa dianggap cacat di kemudian hari. Karena itu, Mudzakir berharap Tjahjo tidak melupakan etika dalam bernegara walau dia telah diberi kewenangan untuk mengatur.
"Oh, enggak boleh dong. Memang itu kewenangan dia, tapi kan enggak etis," tuturnya.
Diketahui, Romi Herton dan Harno Joyo kalah dalam Pemilihan Wali Kota Palembang yang digelar pada tahun 2013. Mereka dikalahkan pasangan Sarimuda dan Nelly Rasdiana dengan selisih delapan suara.
Atas hal itu, KPU Palembang menerbitkan SK Nomor 35 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Romi dan Harno kemudian melayangkan gugatan ke MK yang kala itu diketuai Akil Mochtar.
Romi melalui istrinya Masyitoh kemudian meminta kaki tangan Akil, yaitu Muhtar Effendy, untuk membantu memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap Rp14,145 miliar. Sidang MK tanggal 20 Mei 2013, mengubah hasil Pilkada.
Semula Sarimuda-Nelly unggul 8 suara. Kini, pasangan Romi - Harno yang unggul 23 suara. Tapi, SK KPU Palembang Nomor 35 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tidak pernah dibatalkan MK.