Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MetrotvNews) Menteri ESDM Benarkan Setya Novanto Pencatut Nama Presiden
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said akhirnya menyebut nama politikus DPR pencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Sang politikus itu tak lain tak bukan Ketua DPR Setya Novanto.
"Iya, itu ada kop surat Kementerian ESDM, kemudian ada paraf saya. Saya kira ini laporan yang saya sampaikan ke MKD," kata Sudirman dalam wawancara eksklusif dengan Najwa Shihab di Metro TV, Senin (16/11/2015).
Sudirman, siang tadi, meyerahkan laporan terkait soal ini kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Surat laporan Sudirman ke MKD pun sudah menyebar. Dalam surat itu, jelas sekali nama Setya sebagai pihak terlapor.
Najwa sempat mengutip salah satu statement Sudirman dalam laporan itu. "Laporan tindakan tidak terpuji saudara Setya Novanto, hari ini, Senin, 16 November. Saya sebagai Menteri ESDM menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan tindakan tidak terpuji saudara Setya Novanto."
Sudirman tak menampik itu. Dia membenarkan isi laporan yang dibacakan Najwa. Namun, menurut dia, lepas dari siapa pun yang mencatut nama presiden harus diusut.
"Itu memang isi laporan saya kepada MKD. Terlepas dari siapa pun yang lakukan ini, ada tokoh dari legislatif mengajak pengusaha yang tidak ada urusan soal itu, memanggil pimpinan perusahaan yang sedang bernegosiasi dengan negara," kata dia.
Sudirman menambahkan, pelanggaran yang dilakukan poilitikus Partai Golkar itu cukup banyak. Salah satunya, soal pihak yang seharusnya bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
"Pertama, pihak yang sedang bernegosiasi dengan Republik itu harusnya eksekutif, tidak boleh legislatif. Saya juga tahu karakter presiden dan wapres, tidak mungkin beliau masuk dalam wilayah-wilayah yang membahayakan seperti itu," kata dia.
Wawancara Najwa dengan Sudirman soal blak-blakan pencatut nama Presiden selengkapnya dapat disaksikan di acara Mata Najwa, Rabu (18/11/2015).