Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(MetrotvNews) Pemerintah Lelang Sukuk Rp.2 Triliun

12/12/2018



Metrotvnews.com: Pemerintah akan melakukan lelang penjualan empat seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp.2 triliun pada 30 Juni 2015. 

Dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (24/6/2015), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan penjualan obligasi negara itu untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Seri sukuk yang akan dilelang, yaitu SPN-S 15012016 (penerbitan baru) dengan imbalan diskonto, jatuh tempo pada 15 Januari 2016 serta underlying aset berupa barang milik negara seperti tanah dan bangunan.

Selain itu, juga dilelang sukuk berbasis proyek yang masing-masing memiliki underlying aset berupa kegiatan dalam APBN yaitu seri PBS006 (penerbitan kembali) dengan imbalan 8,25 persen dan jatuh tempo pada 15 September 2020.

Kemudian, seri PBS007 (penerbitan kembali) dengan imbalan 9,0 persen dan jatuh tempo pada 15 September 2040 serta PBS008 (penerbitan kembali) dengan imbalan 7,0 persen, jatuh tempo pada 15 Juni 2016.

Lelang SBSN jangka panjang (seri PBS) dapat diikuti oleh peserta lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan nonkompetitif serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif.

Sedangkan lelang SBSN jangka pendek (seri SPN-S) dapat diikuti oleh peserta lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan LPS dengan mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.