Berita Terkait
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
- (DetikNews) PLN Tak Lagi Layani Permintaan Sambungan Listrik 450 VA dan 900 VA
- (DetikNews) Mendagri Tjahjo Kumolo Dorong Revisi UU Ormas
- (Berita Sumut) Pemerintah Terapkan Tiga Skema Pembiayaan Sertifikasi Halal
- (Tempo.co) RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (DetikNews) Ini Alasan Proyek 35.000 MW Tak Bisa 'Ngebut'
- (DetikNews) Butuh Rp 1-1,2 T agar TI Asian Games 2018 Samai Event di Incheon 2014
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (SindoNews.com) Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas
- (SindoNews.com) Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas
- (SindoNews.com) Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas
- (DetikNews) Cadangan Migas RI Jadi Aset Pertamina, Ini Manfaatnya
- (DetikNews) Cadangan Migas RI Jadi Aset Pertamina, Ini Manfaatnya
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (DetikNews) Cadangan Migas RI Jadi Aset Pertamina, Ini Manfaatnya
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (Tempo.co) Pemerintah Bentuk Badan Penampung Dana Perbaikan Lingkungan
- (Tempo.co) Sengketa Lahan di Mandalika, Luhut: Tinggal Uang Ganti Rugi
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MetrotvNews) Percepat Program 35 Ribu MW, Dua Kebijakan Siap Meluncur
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah akan menerbitkan dua kebijakan sebagai upaya mempercepat terealisasinya program 35 ribu megawatt (mw) dalam kurun waktu lima tahun.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said akan segera menyiapkan dua Peraturan Menteri (Permen) untuk membantu mempercepat program besar yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla ini.
"Akan ada dua peraturan baru," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015.
Dua peraturan itu, sebut Sudirman, mengenai proporsi energi mixed. Sudirman menjelaskan bahwa Wakil Presiden Jusuf kalla meminta dalam merealisasikan program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu mw ini porsi-porsi energi yang menjadi sumber energi pembangkit harus sesuai yakni 50 persen berasal dari batu bara, 25 persen dari gas, dan 25 persen dari energi baru dan terbarukan.
"Satu, proprosi energi mixed. Wapres minta 50 persen batu bara, 25 persen gas, dan 25 persen dari energi baru dan terbarukan. Supaya pada waktu melakukan tender proporsi ini terjaga," jelas Sudirman.
Hal ini merupakan target ambisius pemerintah, ditambah dengan menaruh porsi 25 persen untuk pembangkit dengan sumber energi berasal dari energi baru terbarukan. Kendati demikian, kebijakan ini diklaim sesuai dengan kebijakan energi nasional.
"Satu target yang ambisius tapi itu sejalan dengan kebijakan energi nasional. Tekanan akan pada solar, hydro dan geothermal," ujar dia.
Kemudian, peraturan kedua, Sudirman mengatakan peraturan yang ini PT PLN (Persero) didorong untuk membagi peran yakni antara ikut membangun pembangkit listrik dan membangun transmisi.
"Peraturan kedua adalah PLN akan didorong untuk membagi peran. Dari 35 ribu sekarang PLN 5 ribu sisanya transmisi. Tapi transmisi juga akan melibatkan swasta nasional maupun asing. Keterlibatannya seperti apa, ini yang sedang dibicarakan," pungkas dia.