Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MetrotvNews) Status di DPR Digantung, Puan: Itu Hak PDIP
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengaku tidak mengetahui mengenai proses pencabutan keanggotaan dirinya dari DPR. Karena hal itu ranah Fraksi dan DPP PDI Perjuangan.
"Tanya ke fraksi. Itu hak PDI Perjuangan," ujar Puan usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Selain Puan, tiga kader PDI Perjuangan lainnya yang menjabat anggota DPR masa bakti 2014-2019 juga mengalami hal serupa. Mereka tetap berstatus sebagai anggota DPR.
Mereka adalah Tjahjo Kumolo yang menjabat Menteri Dalam Negeri, Pramono Anung yang diangkat sebagai Sekretaris Kabinet dan Olly Dondokambey yang maju di Pilkada serentak, pada 9 Desember 2015 mendatang.
Sekretariat Jenderal DPR RI mengaku belum menerima surat pengunduran diri dan surat pergantian antarwaktu empat kader PDIP. Seharusnya DPP PDIP menyetorkan nama pengganti.
"Kalau pak Tjahjo Kumolo (Mendagri) dan bu Puan Maharani (Menko PMK) belum ada surat dari DPP untuk pengajuan pemberhentian dan pergantian," kata Kabag Administrasi Keanggotaan dan Fraksi, Suratna saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
(Baca: Tjahjo Tegaskan Sudah Mundur dari Parlemen)
Menurut Suratna, segala bentuk proses administrasi harus dikirimkan langsung dan secara resmi oleh DPP.
"Karena seluruh proses administrasi pergantian dan pemberhentian berasal dari DPP. Memang pak Tjahjo pernah mengirim surat ke DPR. Tapi kami belum terima," ujar dia.
Surat yang diklaim Tjahjo sudah dikirimkan adalah bersifat pribadi. Surat itu diklarifikasi Tjahjo tertanggal 28 Oktober 2014. Sementara Puan Maharani belum mengirimkan surat sama sekali. Baik sifatnya pribadi maupun dari DPP.
(Baca: Puan dan Tjahjo Tak Terima Gaji DPR per-November 2014)
Menurut Suratna, hanya Pramono Anung yang sudah mengirimkan surat pengunduran secara pribadi. Surat itu tertanggal 12 Agustus 2015 dan diterima pihak Kesekjenan DPR pada 14 Agustus 2015. Sayangnya, surat itu tidak cukup karena tidak ada penjelasan resmi dari DPP PDI Perjuangan.
"Jadi bukan kapasitas kita untuk mengingatkan ke DPP. Kita tidak bisa berbuat banyak. Karena di Tatib dan UU MD3 tidak diatur. Harusnya sih inisiatif. Harusnya sudah jadi kewajiban," tandas dia.