Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(MetrotvNews) Status di DPR Digantung, Puan: Itu Hak PDIP

12/12/2018



Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengaku tidak mengetahui mengenai proses pencabutan keanggotaan dirinya dari DPR. Karena hal itu ranah Fraksi dan DPP PDI Perjuangan.

"Tanya ke fraksi. Itu hak PDI Perjuangan," ujar Puan usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Selain Puan, tiga kader PDI Perjuangan lainnya yang menjabat anggota DPR masa bakti 2014-2019 juga mengalami hal serupa. Mereka tetap berstatus sebagai anggota DPR.

Mereka adalah Tjahjo Kumolo yang menjabat Menteri Dalam Negeri, Pramono Anung yang diangkat sebagai Sekretaris Kabinet dan Olly Dondokambey yang maju di Pilkada serentak, pada 9 Desember 2015 mendatang.

Sekretariat Jenderal DPR RI mengaku belum menerima surat pengunduran diri dan surat pergantian antarwaktu empat kader PDIP. Seharusnya DPP PDIP menyetorkan nama pengganti.

"Kalau pak Tjahjo Kumolo (Mendagri) dan bu Puan Maharani (Menko PMK) belum ada surat dari DPP untuk pengajuan pemberhentian dan pergantian," kata Kabag Administrasi Keanggotaan dan Fraksi, Suratna saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

(Baca: Tjahjo Tegaskan Sudah Mundur dari Parlemen)

Menurut Suratna, segala bentuk proses administrasi harus dikirimkan langsung dan secara resmi oleh DPP.

"Karena seluruh proses administrasi pergantian dan pemberhentian berasal dari DPP. Memang pak Tjahjo pernah mengirim surat ke DPR. Tapi kami belum terima," ujar dia.

Surat yang diklaim Tjahjo sudah dikirimkan adalah bersifat pribadi. Surat itu diklarifikasi Tjahjo tertanggal 28 Oktober 2014. Sementara Puan Maharani belum mengirimkan surat sama sekali. Baik sifatnya pribadi maupun dari DPP.

(Baca: Puan dan Tjahjo Tak Terima Gaji DPR per-November 2014)

Menurut Suratna, hanya Pramono Anung yang sudah mengirimkan surat pengunduran secara pribadi. Surat itu tertanggal 12 Agustus 2015 dan diterima pihak Kesekjenan DPR pada 14 Agustus 2015. Sayangnya, surat itu tidak cukup karena tidak ada penjelasan resmi dari DPP PDI Perjuangan.

"Jadi bukan kapasitas kita untuk mengingatkan ke DPP. Kita tidak bisa berbuat banyak. Karena di Tatib dan UU MD3 tidak diatur. Harusnya sih inisiatif. Harusnya sudah jadi kewajiban," tandas dia.