Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MetroTVNews.com) DPR akan Panggil Dua Menteri soal Kejelasan Pelabuhan Cilamaya
Metrotvnews.com, Jakarta: Sikap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang bertolak belakang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Adrinof Chaniago, menuai reaksi anggota Komisi V DPR, Eldie Suwandie. Menurutnya, Komisi V bisa memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.
Khusus Menteri PPN/Kepala Bappenas, karena bukan merupakan mitra Komisi V, pemanggilan bisa dilakukan melalui pimpinan dewan. Dari sana, Komisi V DPR akan meminta keterangan Jonan, yang bersikukuh meneruskan rencana pembangunan Pelabuhan Cilamaya, meski banyak dampak yang akan terjadi.
Tidak hanya dari sisi teknis, bahwa Cilamaya terlalu dangkal dan tidak memenuhi syarat sebagai pelabuhan. Namun juga persoalan lain, seperti Amdal yang tidak beres dan juga terlalu dekatnya jarak antara lokasi dengan pipa-pipa penyalur migas Pertamina.
Dipastikan lalu lintas pelabuhan Cilamaya akan berbenturan dengan pipa-pipa penyalur, sumur-sumur migas dan anjungan lepas pantai Pertamina. Maka, jika wilayah Cilamaya dipaksakan dibangun pelabuhan, tidak cuma berbahaya, namun bisa mengganggu produksi dan suplai migas nasional.
"Akan saya tanyakan semua kepada Menteri Perhubungan," kata Eldie ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Sementara kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Komisi V bisa menggali, mengapa rencana tersebut harus dikaji ulang. Termasuk di antaranya, faktor-faktor apa saja yang menjadi alasan, mengapa rencana pembangunan dianggap tidak layak.
"Jika alasan Menteri PPN/Kepala Bappenas yang bisa diterima dan lebih akurat, maka kami akan minta pemerintah untuk membatalkan proyek tersebut. Jangan menghambur-hamburkan anggaran untuk proyek yang mubazir," lanjut Eldie.
Menurut Eldie, Menteri Perhubungan juga harus menjelaskan, mengapa tidak melanjutkan saja pembangunan Pelabuhan Bojanegara di Banten. Apalagi, saat ini pembangunan tersebut mengalami kemacetan meski anggaran sudah turun tahun sebelumnya.
"Rencana pembangunan Cilamaya, karena Tanjung priok yang sudah penuh. Mengapa tidak di Bojanegara saja yang relatif tidak bermasalah? Mengapa memaksakan di Cilamaya?" kata Eldie.
Yang tak kalah mengherankan, Menteri Perhubungan sama sekali tidak menyinggung rencana pembangunan Pelabuhan Cilamaya, padahal pada Rabu, 28 Januari 2015, melakukan rapat evaluasi dengan Komisi V DPR. Dalam rapat yang membahas mengenai RAPBN-P tersebut, dibahas mengenai adanya penambahan pengajuan anggaran, sekitar Rp20 triliun.
Dari semula Rp44,39 triliun menjadi Rp64,95 triliun. Sebagian anggaran yang diajukan, di antaranya untuk membangun lima pelabuhan di Jawa Barat. Yakni, Cirebon sebesar Rp13,1 miliar, Pelabuhan Ratu Rp3,6 miliar, Indramayu Rp7,3miliar, Pamanukan Rp 62,5 miliar, dan Pangandaran Rp79,9 miliar.
"Sama sekali tidak ada pengajuan untuk Cilamaya," kata Eldie.
Padahal, lanjutnya, kalau pun pendanaan proyek tersebut berasal bantuan luar negeri, tetap harus ada dana pendampingan dalam bentuk rupiah murni, yang berasal dari APBN. Prinsipnya, jika dana pendamping tidak turun, maka bantuan luar negeri itu tidak akan turun.
Selain itu, dalam pelaksanaan tentu akan melibatkan operator atau investor dari negara bersangkutan. Selain itu, bantuan tersebut tentu akan melibatkan pula investor atau operator dari negara pemberi bantuan. "Makanya, hal tersebut seharusnya diberitahukan terlebih dahulu kepada DPR," pungkasnya.
AHL
Foto: Antara