Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (DetikNews) Ditjen Pajak: Tawaran Google dalam Negosiasi Tak Masuk Akal
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MetroTVNews.com) DPR: Arsitektur Keuangan Wujudkan Perekonomian Berkelanjutan
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadel Muhammad menyatakan bahwa arsitektur sistem keuangan nasional bertujuan untuk mewujudkan perekonomian berkelanjutan di masa-masa yang akan datang.
"Arsitektur sistem keuangan nasional adalah sebuah suprastruktur yang mempunyai tujuan akhir, yakni terwujudnya sistem ekonomi yang stabil dan berkelanjutan," katanya, dalam Seminar "Strategi Mewujudkan Arsitektur Sistem Keuangan dan Perbankan Nasional yang Tangguh", di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Untuk mewujudkan sistem ekonomi nasional yang stabil dan berkelanjutan, Fadel mengingatkan pentingnya arsitektur sistem keuangan nasional yang mengacu pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
Ia mengharapkan, perekonomian yang stabil seperti stabilitas harga kebutuhan pokok terjaga, lembaga keuangan yang sehat yang pada akhirnya angka kemiskinan semakin kecil dan penyediaan lapangan pekerjaan semakin luas. "Sistem keuangan yang baru ini akan mampu menjadikan sektor riil lebih bergerak dinamis agar mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Selain itu, Fadel memberi kritik terkait draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perbankan dan Bank Indonesia akan membatasi kepemilikan asing. "Jika dulu kepemilikan asing 99 persen bisa buka cabang, ke depan kita batasi," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu reformasi regulasi yang bersifat fundamental di bidang bank sentral, perbankan, dan jaring pengaman sistem keuangan nasional. "Regulasi Sistem Keuangan Nasional belum terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik antarotoritas keuangan," tukasnya.
Selain itu, arsitektur sistem keuangan juga bertujuan untuk melindungi konsumen baik individual maupun lembaga dari praktik keuangan dan perbankan yang dilakukan oleh lembaga keuangan dan perbankan.