Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MetroTVNews.com) Soal SBY dan Petral, DPR akan Panggil Sudirman Said
Metrotvnews.com, Jakarta: DPR berencana memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Kamis 21 Mei. Pemanggilan berkaitan dengan pernyataan Sudirman tentang pembubaran Petral yang selalu terhenti di meja Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami sudah tanda tangan untuk memangil Sudirman Said ke DPR," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Ipar dari Ani Yudhoyono itu mengutarakan, pernyataan Sudirman tak hanya menyinggung suami sang ipar. Tapi, DPR juga merasa dilecehkan dengan pernyataan Sudirman.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu balik menuding, Sudirman bohong. Sudirman, kata dia, seharusnya bekerja bukan melempar kebohongan.
"Sekarang yang kita lihat ini adalah pernyataan bohong. Jangan semua Menteri berbicara tanpa fakta. Harusnya Menteri ini bekerja dan bekerja," tambah dia.
Lantaran itu, Agus meminta Sudirman hadir memenuhi panggilan DPR. Sehingga dapat menjelaskan secara rinci, maksud dari pernyataannya itu.
"Harapannya dia datang. Kita lihat saja besok dia datang atau tidak," tukas Agus.
Diketahui, Sudirman ngotot menyebut upaya pembubaran Petral tak lepas dari konsistensi Presiden Joko Widodo. Sebab, banyak usaha-usaha penataan oleh Pertamina yang terhenti di Kantor Presiden.
"Mengkomunikasikan latar belakang suatu kebijakan dan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan adalah bagian dari tugas publik yang harus diemban seorang menteri, termasuk dalam perbaikan tata kelola migas," kata Sudirman melalui keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa kemarin.
Sudirman mengatakan, dia hanya menjalankan tugas sebagai Menteri ESDM. Menurut dia, sebagai menteri dirinya berusaha menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melakukan berbagai perbaikan dalam pengelolaan energi, termasuk sub sektor minyak dan gas.
"Saya bersyukur karena diskusi publik yang dilakukan bersama dengan Tim Reformasi Tata Kelola Migas membuka mata banyak pihak bahwa banyak hal yang memang harus diperbaiki," sebut dia.