Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(MetroTVNews.com) Wakil Ketua DPR Dorong Presiden Buat Aturan Pencari Suaka

12/12/2018



Metrotvnews.com, Jakarta: Pengungsi etnis Rohingya datang bergelombang ke Indonesia. Beberapa daerah dijadikan tempat penampungan bagi para imigran itu. Sebagian pengungsi dari Bangladesh dan Myanmar tersebut mencari suaka.

Sayangnya, Indonesia belum memiliki aturan bagi pencari suaka. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan pemerintah menyusun dasar hukum permanen untuk para pencari suaka.

"Saya tetap usul pemerintah punya dasar hukum permanen untuk tangani para pencari suara. Para pencari suaka salah satu nomenklatur yang belum diatur UU kita," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Jumat (22/5/2015).

Pengungsi dan pencari suaka berbeda dengan kasus tenaga kerja atau imigran ilegal, teroris atau korban perdagangan manusia. Pencari suaka lari dari negara asalnya karena tekanan politik.

Selain tidak memiliki aturan yang spesifik melindungi atau menangani pencari suaka, Indonesia juga belum meratifikasi Konvensi Internasional PBB tentang Perlindungan Pencari Suaka.

Fahri mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan keppres atau mencantumkan perlindungan suaka dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.

"Kalau saya, rintis saja Pak Jokowi bikin keppres atau cantumkan pasal pencari suaka itu dalam UU Imigrasi, bahwa dalam penerobos batas negara itu ada yang namanya pencari suaka. Cara atasinya beda dengan trafficking atau migran. Pencari suaka harus ditangani secara khusus, mereka itu cari perlindungan kepada kita," jelas politikus PKS itu. 
KRI