Berita Terkait
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Tempo.co) Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
- (TribunNews) KPK Periksa Agun Gunandjar Teguh Juwarno, dan Taufiq Effendi Terkait Korupsi KTP Elektronik
- (Media Indonesia) Rp2,7 M buat Kader Demokrat
- (JawaPos) ICW Berikan Rapor Merah Buat Jaksa Agung, Ini Datanya..
- (Tempo.co) Majelis Kehormatan BPK Dianggap Lindungi Harry Azhar
- (DetikNews) Polisi: Sebar Berita Hoax Bisa Dipidana UU ITE
- (Netral News) Presiden: 35.000 MW Belum Memuaskan, 34 Proyek Mangkrak Akan Di-KPK-kan
- (DetikNews) Begini Modus Penipuan Rp 96 M oleh Anggota DPR Indra Simatupang
- (Tempo.co) Soal SP3, Komisi Hukum DPR Bakal Konfrontasi 3 Kapolda Riau
- (Tempo.co) Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
- (Tempo.co) Propam Tangkap 85 Polisi Pungli, Polda Metro Terbanyak
- (DetikNews) Bertemu Putu Sebelum APBN-P 2016 Disahkan, Anggota Banggar: Balikin Jam Palsu
- (Tempo.co) ICW Sarankan Ubah Aturan Justice Collaborator
- (Tempo.co) Ombudsman: Pungli Tertinggi di Kepolisian dan Pemda
- (RiauOne.com) Ketua BPK Harry Azhar Azis Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Panama Papers
- (Tempo.co) Ombudsman Temukan Banyak Masalah dalam Proyek E-KTP
- (Tempo.co) Terseret Dugaan Korupsi E-KTP, Ini Reaksi Setya Novanto
- (DetikNews) Kemendagri Berhentikan Pejabatnya yang jadi tersangka di Kasus e-KTP
- (DetikNews) Ahli: Banyaknya Jenis Remisi Merusak Rasa Keadilan Publik
- (DetikNews) KPK Minta Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Setor Dokumen Perizinan Tambang
- (Media Indonesia) Revisi UU ITE Ancaman Kebebasan Berekspresi
- (Tempo.co) Tanggulangi Terorisme, Wiranto: Perbaiki Sistem LP
- (Tempo.co) KPK Tolak Penghapusan Justice Collaborator
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(MI) Jokowi sudah siapkan penjelasan lisan untuk DPR tentang batal melantik Budi
Meski telah memberikan penjelasan secara resmi kepada DPR perihal pembatalan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, pihak Istana Negara mengaku tetap menyiapkan penjelasan lisan tentang masalah itu.
Pada prinsipnya, tidak ada pelanggaran konstitusi dan hukum terkait keputusan Presiden itu. ''Ya memang (penjelasan) harus dilakukan, harus disiapkan untuk disampaikan (ke DPR),'' kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Ia mengungkapkan Presiden Joko Widodo sudah mengetahui adanya penggunaan hak interpelasi oleh DPR terkait Budi Gunawan. Terlebih, Budi sudah disetujui dalam rapat paripurna DPR. Walau demikian, Presiden belum memandang perlu untuk menanggapi hal itu.
''Presiden merasa tidak perlu melakukan tanggapan apa pun. Kita ikuti proses di DPR. Nanti kalau DPR sudah mulai bersidang, tentu saja Presiden akan memperhatikan dengan sangat serius terhadap perkembangan itu,'' tuturnya.
Soal upaya lobi politik dengan dewan, Pratikno mengakui Presiden terbuka untuk melakukan komunikasi politik dengan semua fraksi. Komunikasi resmi akan dilakukan setelah masa reses berakhir pada 22 Maret mendatang. ''Tapi sejauh ini komunikasi terus berjalan,'' ucap mantan Rektor UGM itu.
Mengenai posisi Budi Gunawan di masa depan, dia mengatakan itu akan ditentukan oleh Kapolri terpilih. Ia pun menepis adanya kompromi politik lewat pemberian jabatan Wakapolri kepada Budi. Sejauh ini, pihaknya masih menanti arahan dari Presiden Jokowi.
''Untuk sementara ini tetap (sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri). Nanti Kapolri definitif yang membuat keputusan lebih lanjut,'' ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai surat Presiden ke DPR terkait pengajuan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru sama sekali tidak menjelasakan alasan pembatalan pelantikan Budi.