Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (Aktual.com) Sodorkan 4.000 Pulau ke Asing, Kenapa Pemerintah Tidak Menjaga Kedaulatan NKRI?
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
- (Warta Ekonomi) Jonan Usulkan Kepada Kemenkeu Bea Ekspor Konsentrat 10 Persen
- (Tempo.co) Eko Patrio Dipanggil Polisi, Sebut Bom Panci Pengalihan Isu?
- (TigaPilarNews) DPR Harap Pemerintah Ajukan Banyak Obyek Baru untuk Cukai
- (Tempo.co) Menteri Nasir: Jumlah Jurnal Ilmiah Internasional Kita Meningkat
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
Minta HMP dan Interpelasi Ditiadakan, Islah KMP-KIH Bisa Batal
Penandatanganan kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) terancam batal. Hal itu disebabkan adanya permintaan baru dari KIH untuk merevisi pasal terkait hak menyatakan pendapat.
Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham mengatakan, kesepakatan untuk merevisi UU MD3 terkait penambahan pimpinan dalam alat kelengkapan dewan terpaksa ditunda. KMP baru akan membahas usulan dari KIH untuk merevisi Pasal 74 tentang tugas DPR dan juga pasal 98 tentang tugas komisi terkait hak menyatakan pendapat.
"Penandatanganan kesepakatan belum bisa karena usulan baru dari KIH dan kami (KMP) baru akan membahasnya," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, kespakatan dengan KIH adalah sebatas revisi UU MD3 yang menyangkut penambahan jumlah pimpinan komisi. Karena ada permintaan baru dari KIH, KMP akan merespon usulan itu bersama ketua fraksi dari setiap partai politik di KMP untuk menyikapi wacana tersebut.
Idrus berpendapat, hak-hak DPR telah diatur dalam UUD 1945. Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat merupakan hak yang melekat di lembaga legislatif tersebut yang diatur dalam UUD 1945. Karena itu, kata dia, tidak tepat jika hak tersebut dihilangkan.
Meski demikian, Idrus mengatakan, KMP baru akan merespon usulan dari KIH dan membahasnya besok, Jumat (14/11). Hasilnya, kata dia, akan dilaporkan kepada Aburizal Bakrie sebagai Ketua Presidium KMP untuk menjadi sikap resmi.
"Besok kita akan bahas semuanya, karena ini prinsip mendasar terkait tugas DPR dan komisi," ujar sekjen Partai Golkar tersebut.