Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Berita Terkait

Kategori Berita

(OkeZone.com) BPK Curigai Kunker Anggota DPR Rugikan Negara Rp945 Miliar

12/12/2018



JAKARTA - Setjen DPR RI rupanya mengirimkan surat ke setiap fraksi tentang potensi kerugian negara sebesar Rp945.465.000.000 dari program kunjungan kerja perorangan anggota DPR RI.

Hal ini diketahui setelah Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat meneruskan surat dari Setjen DPR itu ke seluruh anggotanya.

Hal ini kemudian dibenarkan oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno. Dia menjelaskan, surat Setjen itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat uji petik dan sampling.

"Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Pelaporan yang tak memenuhi syarat ini artinya susah diverifikasi, apakah memang kegiatan yang dilakukan anggota dewan itu bisa dibuktikan atau tidak gitu loh," kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).

Kecurigaan itu karena terkadang foto-foto kegiatan yang digunakan sama berkali-kali, begitu juga dengan staf yang mengikuti kegiatan.

"Menurut BPK akuntabilitasnya tidak memadai," sebutnya.

Ketua Fraksi Bambang Wuryanto pun lewat surat tersebut meminta seluruh anggota dewan dari PDIP untuk melengkapi beberapa laporan, seperti:

I. Laporan Kunjungan Kerja Perorangan masa reses;

1. Masa Persidangan III Tahun Sidang 2014-2015

2. Masa Persidangan III Tahun Sidang 2014-2015

3. Masa Persidangan I Tahun Sidang 2015-2016

4. Masa Persidangan II Tahun Sidnag 2015-2016

II. Laporan Kunjungan Kerja Perorangan di luar masa reses;

1. Kunjungan Kerja daerah pemilihan, dialokasikan enam kali dalam satu tahun (tahun anggaran 2015)

2. Kunjungan Kerja satu kali setahun.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa laporan dari anggotanya diterima Fraksi PDIP paling lambat tanggal 25 Mei 2016.