Berita Terkait
- Anggaran DPR RI Tahun 2016-2018
- Kehadiran Anggota DPR Pada Masa Sidang Ke-2 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-2 Tahun 2017-2018
- Fokus DPR Masa Sidang ke-3 Thn 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 3 Tahun 2017 – 2018
- Kehadiran Anggota DPR RI Masa Sidang ke-3 Tahun 2017-2018
- Review Kinerja Masa Sidang Ke-3 Tahun 2017-2018
- Konsentrasi DPR Terhadap Fungsinya Pada Masa Sidang ke - 4 Tahun 2017– 2018
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Legislasi)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Pengawasan)
- Peristiwa Menarik Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018 (Bidang Keuangan, Lainnya)
- Review Kinerja DPR-RI Masa Sidang ke-4 Tahun 2017-2018
- (Tempo.co) Kasus Patrialis Akbar, KPPU: UU Peternakan Sarat Kepentingan
- (Tempo.co) Ini Proyek-proyek yang Disepakati Jokowi-PM Shinzo Abe
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) Aturan Komite Sekolah, Menteri Pendidikan: Bukan Mewajibkan Pungutan
- (Rakyat Merdeka) DPR BOLEH INTERVENSI KASUS HUKUM
- (DetikNews) Besok Dirjen Pajak Panggil Google
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (Tempo.co) RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
- (Media Indonesia) Peniadaan Ambang Batas Paling Adil
- (RimaNews) Pimpinan MPR dan DPR akan bertambah dua orang
Kategori Berita
- News
- RUU Pilkada 2014
- MPR
- FollowDPR
- AirAsia QZ8501
- BBM & ESDM
- Polri-KPK
- APBN
- Freeport
- Prolegnas
- Konflik Golkar Kubu Ical-Agung Laksono
- ISIS
- Rangkuman
- TVRI-RRI
- RUU Tembakau
- PSSI
- Luar Negeri
- Olah Raga
- Keuangan & Perbankan
- Sosial
- Teknologi
- Desa
- Otonomi Daerah
- Paripurna
- Kode Etik & Kehormatan
- Budaya Film Seni
- BUMN
- Pendidikan
- Hukum
- Kesehatan
- RUU Larangan Minuman Beralkohol
- Pilkada Serentak
- Lingkungan Hidup
- Pangan
- Infrastruktur
- Kehutanan
- Pemerintah
- Ekonomi
- Pertanian & Perkebunan
- Transportasi & Perhubungan
- Pariwisata
- Agraria & Tata Ruang
- Reformasi Birokrasi
- RUU Prolegnas Prioritas 2015
- Tenaga Kerja
- Perikanan & Kelautan
- Investasi
- Pertahanan & Ketahanan
- Intelijen
- Komunikasi & Informatika
- Kepemiluan
- Kepolisian & Keamanan
- Kejaksaan & Pengadilan
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Meteorologi
- Perdagangan
- Perindustrian & Standarisasi Nasional
- Koperasi & UKM
- Agama
- Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
- Kependudukan & Demografi
- Ekonomi Kreatif
- Perpustakaan
- Kinerja DPR
- Infografis
(OkeZone.com) Calon Tunggal Bisa Diatasi dengan Perppu
JAKARTA - Hadirnya calon tunggal di 12 daerah dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon pilkada serentak di Indonesia harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai persoalan tersebut menciderai proses demokrasi yang berujung kepada penundaan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2015.
"Pemerintah harus turun tangan. Jangan sampai calon yang elektabilitasnya luar biasa harus tertunda sekian lama. Harus ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," kata Politikus Partai Demokrat Didik Irawadi dalam diskusi bertajuk Siap atau Tidak Pilkada Tetap Serentak, di Gado-Gado Boplo, Menteng Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Didik berpendapat tidak mungkin satu daerah akan dipimpin oleh Plt selama beberapa tahun. Menurutnya, kondisi tersebut akan menciderai demokrasi dan harus ada jalan keluar dari pemerintah.
"Walaupun KPU sudah buka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus 2015-red) , namun saya tidak yakin akan selesai. Harus ada Perppu. Akan kami majukan usulan ini," tegasnya.
Kepala daerah, lanjut Didi, bukan organisasi biasa sehingga bisa menunjuk Plt. Ketika calon pilihan rakyat tidak memiliki kejelasan, maka akan membuat keberadaan mereka tidak jelas.
"Jangan sampai proses demokrasi ini tertunda. Jangan juga sampai merugikan ketokohan calon yang kepala daerah yang luar biasa ini di beberapa daerah," ujarnya.
Perwakilan KPU, Ida Budhiati menilai perlu kajian mendalam dalam menyikapi persoalan calon tunggal pada pilkada serentak. Harus dipikirkan manfaat dan mudaratnya, sehingga pemilu yang dihasilkan berjalan demokratis.
"Janganlah merespons persoalan terlalu reaktif seperti sekarang. Apakah akan melanjutkan, atau akan dilakukan perubahan sistem dalam waktu dekat harus difikirikan manfaatnya dan mudaratnya. Pemilu demokratis mensyaratkan kepastian hukum. Aturan main harus ada di depan," jelas Ida.
"Kalau (sistem) dirubah secara substansial pemilunya, apa bisa menjamin mereka yang sudah melakukan pendaftaran tidak akan bergejolak?" pungkasnya.